PALU EKSPRES, PALU – Gubernur Sulteng H Longki Djanggola mengingatkan Bupati-Wakil Bupati Buol, Amirudin Rauf-Abdullah Batalipu untuk melaksanakan roda pemerintahan yang mengacu mekanisme pembagian urusan pemerintah secara berjenjang. Hal itu ia sampaikan usai mengambil sumpah dan melantik keduanya untuk periode 2017-2022, Kamis (12/10) di gedung Pogombo Kompleks Kantor Gubernur Sulteng.
Longki menjelaskan, pembagian urusan pemerintaha telah diatur Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU ini menurutnya menjelaskan bahwa otonomi daerah seluas-luasnya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peran serta masyarakat dengan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan.
Yang diimplementasikan dalam urusan pemerintahan. Karena itu Longki meminta agar bupati-wakil bupati dapat memahami tentang pembagian urusan pemerintahan. Yaitu urusan pemerintahan absolut, konkuren dan urusan pemerintahan umum. Dimana sebut Longki, antara daerah provinsi dan kabupaten-kota, meski urusan pemerintahannya sama, namun akan nampak dari skala atau ruang lingkup urusan pemerintahan tersebut.
“Walapun provinsi dan kabupaten-kota punya urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hirarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara pemerintah pusat dan provinsi termasuk kabupaten kota,”jelasnya.
Artinya, dalam melaksanakan pemerintahan, kepala daerah kabupaten -kota tetap harus mengacu pada standar pelayanan minimal (SPM) dan norma standar prosedur. Serta kriteria yang dibuat pemerintah pusat. Mengacu akan hal itu, maka kata Longki, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sangat strategis untuk bertindak atas nama pemerintah pusat.
“Yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten-kota sesuai tugas dan wewenang. Kewajiban dan hak kepala daerah diatur dalam pasal 66 sampai pasal 91 UU pemerintahan daerah,” terangnya.
Longki menyatakan, untuk menyukseskan urusan pemerintahan pada hakikatnya harus mengedepankan prinsip pengelolaan tata pemerintahan yang baik. Yaitu profesional, transparan. Akuntabel, berkeadilan, efisien efektif dan bermartabat. Kemudian diaktualisasikan dalam sistem managemen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Maka untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah harus dirfeleksikan dalam pengelolaan anggaran berbasis kinerja. “Karenanya hubungan kerja kepala daerah dan DPRD perlu terus ditingkatkan dan dievaluasi dalam konteks check and balances. Agar kebutuhan,kepentingan dan aspirasi masyarakat dapat terakomodir,”jelasnya lagi.