PANTAI TALISE – Suasana nyaman di Pantai Talise menjadikan kawasan ini sebagai tempat rekreasi favorit .
Lahan Daratan Masih Sangat Luas
PALU, PE – Debur ombak yang memecah karang pantai, semilir angin laut dan tawa riang tetua muda yang bermain di pantai, mungkin saja tinggal kenangan. Suatu waktu bentangan pantai akan berganti gedung-gedung beton. Julukan Kota Palu sebagai Kota Lima Dimensi yang dibanggakan oleh Pemerintah Kota Palu akan tinggal catatan sejarah.
Ini terjadi karena reklamasi. PT Yauri Property Investama bersama Perusahaan Daerah Kota Palu yang sudah memulai menimbun laut Teluk Palu sejak 9 Januari 2014 dari pantai Talise memanjang hingga ke kawasan kampung nelayan. Luasan areal pantai yang akan direklamasi ini tidak kurang dari 38 hektare. Pemerintah Kota Palu yang ketika itu masih dipimpin Walikota Rusdi Mastura dan Wakil Walikota Andi Mulhanan Tombolotutu menyokong upaya ini.
Selain PT YPI-Perusda Palu ada pula PT Palu Prima Mahajaya yang juga bekerjasama dengan Perusda Palu telah memulai aksi penimbunan lautnya pada 25 Februari 2015 di Pantai Taman Ria, Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere. Luasan reklamasi lebih 24 hektare.
Ada pula tapak reklamasi pihak swasta lainnya di sebelah selatan salah satu hotel di Palu Barat. Lalu ada pula reklamasi dalam skala luasan lebih kecil untuk pembangunan dermaga galian C di sepanjang Teluk Palu bagian barat. Semua itu tentu atas izin dari Pemkot Palu.
Andi Mulhanan Tombolututu kepada media ketika itu, berujar tandas, ‘’Semua pembangunan pemerintah dan swasta untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk orang per orang”.” Menurut mantan Wakil Walikota Palu ini, reklamasi dilakukan dalam upaya menjadikan wilayah pesisir di Teluk Palu sebagai kawasan pengembangan ekonomi.
Namun semakin meluasnya reklamasi Teluk Palu ini disayangkan oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola. Ia menyebut bahwa pembangunan di Kota Palu belum membutuhkan reklamasi.
“Lahan daratan di Kota Palu masih sangat luas, kita belum perlu reklamasi. Belum perlu menimbun laut. Bila para investor mau masih banyak lahan daratan yang belum dimanfaatkan dan dikelola di kota ini,” kata Longki, tandas.
Soal ada yang menyebut bahwa reklamasi Teluk Palu atas dukungan dan rekomendasi Gubernur Longki, advokad Amir Pakude menilai bahwa itu anggapan keliru. Sebab yang dimaksud dalam surat rekomendasi bernomor 503/52/RD/ADM.EKON tertanggal 25 Oktober 2015 kepada PT YPI itu adalah rekomendasi pengelolaan kawasan pesisir Teluk Palu.
“Tidak ada rekomendasi untuk melakukan reklamasi Teluk Palu. Dan lagi pula dalam rekomendasi itu ada diktum yang mengatakan sepanjang sesuai dengan aturan dan perundangundangan yang berlaku. Bila bertentangan, tentu saja rekomendasi ini tidak berlaku. Rekomendasi itu juga menunjukkan itikad Gubernur/Pemprov Sulteng untuk mendukung pembangunan di Kota Palu, bukan untuk merusak lingkungan tentunya,” kata Amir menekankan. Rekomendasi serupa juga dikeluarkan DPRD Sulteng dengan nomor: 615.3/0879/DPRD tanggal 25 Oktober 2012, yang ditandangani ketua DPRD Sulteng, H Aminuddin Ponulele.
Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam surat bernomor B.821/KP3K.3/IV/2014 tertanggal 16 April 2014, menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi. Kemudian, surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No: 660/9600/IV/Bangda tertanggal 26 November 2014, menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu tidak mendeliniasi kawasan reklamsi pantai Talise Kota Palu dalam rencana pola ruangnya. Atas itu pula, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tengah sudah menyampaikan surat saran penghentian reklamasi.
Manager Advokasi dan Kampanye Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulteng, Aries Bira dalam pernyataannya kepada media pada pelbagai kesempatan menyatakan tegas, “reklamasi Teluk Palu harus dihentikan.”
Sekarang, saatnya Gubernur Longki menunjukkan kebeperpihakannya pada masyarakat luas. Sebab sesuai pernyataannya dalam pelbagai kesempatan; Pembangunan di Kota Palu belum membutuhkan reklamasi sebab lahan daratan masih sangat luas. (aan)