Kades Toviora Donggala Kena OTT Pungli

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Kepala Desa Toviora Kecamatan Rio Pakava, Donggala terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kades berinisial (R) terbukti menerima uang pungutan liar (Pungli) atas penerbitan sertifikat tanah.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto menyebut, OTT dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat berinisial S. Korban mengaku dimintai uang untuk mengambil sertifikat.

Bacaan Lainnya

Kronologis OTT dilakukan setelah tim berkoordinasi dengan korban yang hendak membayar sejumlah uang kepada Kades bersangkutan. Koordinasi dilakukan sekitar pukul 14.10wita, Kamis 26 Oktober 2017 silam.

Pukul 14.20wita, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, dipimpin Iptu Deni langsung bergerak menuju melakukan giat OTT di kediaman Kades di Desa Toviora, Kamis 26 Oktober 2017.

Dalam OTT kata Hari, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Riopakava Polres Donggala untuk proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamakan berupa 19 lembar sertifikat Prona beserta uang sejumlah Ro350ribu.

Pelaku jelas Kabid Humas terancan tiga tahun penjara sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait