Dua Pimpinan KPK Harus Mundur, Jika…

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Mabes Polri, kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang kemarin, Selasa (7/11) terkait penyalahgunaan wewenang menyita perhatian publik.

Pasalnya, dua pimpinan lembaga penegak hukum ini sedang fokus menyelesaikan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang melibatkan pejabat negara.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Sousatyo (Bamsoet) mengingatkan dua lembaga penegak hukum itu tak main-main dalam kasus ini. Pasalnya, jika kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditetapkan tersangka kemudian hari, maka keduanya harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

“Kalau tersangka dia harus mundur sesuai dengan undang-undang KPK. Itu, ketika pimpinan KPK menjadi tersangka maka harus mundur, kan sudah ada prosedurnya,” kata Bamsoet kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta (9/11).

Politisi Golkar ini mencontohkan kasus serupa yang dialami oleh mantan Ketua KPK sebelumnya, Abraham Samad yang menjadi tersangka dan langsung mengundurkan diri, meski kasusnya kemudian tak berlanjut.

Namun, politisi asal Jawa Tengah ini berharap pihak kepolisian lebih cermat mendalami masalah ini, apakah sudah memenuhi unsur atau belum. Jika masalah diterbitkannya SPDP buat dua pimpinan KPK ini telah memenuhi unsur, maka harus dilanjutkan.

“Polisi harus lebih cermat mendalami masalah ini, apakah sudah memenuhi unsur. Kalau sudah memenuhi maka silahkan berlanjut, tapi kalau belum, maka harus di SP3 kan. Jangan main-main, apalagi menyangkut institusi penegak hukum. Prosesnya harus betul-betul sesuai dengan fakta yang ada,” harapnya.

Disisi lain, lanjut Bamsoet, KPK menganggap keputusan yang diambil itu sudah sesuai dengan prosedur dan diyakini tidak ada aturan yang dilanggar. “KPK menganggap ini kan sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan aturan, yang diyakini tidak ada yang dilanggar. Nah sementara pelapor menyampaikan kepada polisi ini ada yang dilanggar,” bebernya.

Pimpinan Komisi DPR Bidang Hukum ini berjanji akan memanggil dua lembaga ini untuk mengetahui masalah sebenarnya.

Pos terkait