PALU EKSPRES, PALU – Aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus pidana baru bisa diberhentikan setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (incrah). Itupun hanya berlaku bagi yang vonisnya dua tahun penjara.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 87 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2014 tentang ASN. Pasal ini menjelaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hokum tetap. Karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Demikian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate, mewakili gubernur membuka sosialisasi tentang kewenangan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut pidana kejahatan jabatan, Rabu 15 November 2017 di Hotel Grand Duta Palu.
Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng ini menyosialisasi PermenPAN-RB nomor 25 dan 26 tahun 2016.
“Untuk itu peserta sosialisasi mengikuti dan menimba pengetahuan dari narasumber secara aktif berkaitan UU 5/2014 ASN terutama pasal 87 ayat 2,”harapnya.
Sebab sosialiasi menurutnya juga menekankan soal pemberian sanksi bagi PNS yang tersangkut pidana namun dengan vonis dibawa 2 tahun. Termasuk atasan yang dapat dikategorikan melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan kewajiban gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sebagaimana amanat pasal 10 ayat (1) huruf B peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ditegas bahwa, pengawasan penyelenggaraan dilaksanakan gubernur untuk pengawasan umum dan teknis.
“Kewenagan gubernur diantaranya adalah melaksanakan pengawasan kepegawaian dan perangkat daerah,”tandasnya.
Hidayat sebelumnya mengapresiasi kehadiran perwakilan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Jakarta. Serta Kepala BKD Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekertaris Kabupaten/Kota serta peserta sosialisasi lainnya.
Ketua panitia pelaksana sosialisasi, Asri, dalam laporannya menyatakan, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. PP nomor 11 tahun 2017 tentang Management PNS. PermenPAN-RB nomor 25 dan 26 tahun 2016. Termasuk SK BKN nomor K.26-30/V.105-399 tanggal 15 September 2017 tentang kewenangan pemberhentian PNS.
Tujuan sosialisasi untuk menyamakan presepsi khususnya bagi pejabat provinsi, kabupaten/kot se-Sulteng dalam menjalankan salah satu tugas/kewajiban gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah serta keseragaman penerapan nomenkelatur antara jabatan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan PNS.