Hasil Penelitian Parpol KPU Parimo, Ada Anggota di Bawah Umur

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PE – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Parigi Moutong serahkan berita acara hasil penelitian administrasi partai politik (Parpol) untuk peserta pemilu tahun 2019.

“Tadi itu selain penyerahan berita acara kita juga melakukan bimbingan tekhnis
(Bimtek), terkait dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta pemili tahun 2019 mendatang,” kata Ketua KPU Parimo Amelia Idris kepada media ini di ruang kerjanya Jumat, (17/11).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, bahwa sudah disampaikan perpartai hasil penelitian administrasi dari 14 partai yang menyerahkan dokumenya ke KPU Parigi Moutong. Jumlahnya sama dengan yang ada di sistem.

“Itu contohnya tadi ada partai Nasdem, jumlah di sipol itu delapan ratusan, jadi hasil penelitian administrasi jumlahnya misalkan lima ratusan yang memenuhi syarat, berarti ada yang memenuhi syarat (MMS) dan ada yang belum memenuhi syarat (BMS),” ujarnya.

Kemudian yang tidak memenuhi syarat kata dia, itu bisa diganti dengan anggota atau KTA, KTP yang baru. Selanjutnya untuk yang tidak memenuhi syarat (TMS) angka tujuh, itu sebenarnya sama dengan yang belum memenuhi syarat (BMS). Sebab umumnhya adalah karena KTA atau KTP yang di serahkan itu tidak sesuai.

“Misalkan di form 2 parpol namanya tidak sesuai dengan KTP dan KTA-nya, kemudian ada KTP-nya mungkin belum menggunakan e-KTP, dan hasil penelitian administrasi KTP atau KTA-nya itu tidak jelas,” kata Amelia.

“Nah itu yang harus dilakukan perbaikan oleh partai politik tetapi, bukan berarti untuk mengganti yang baru kalau untuk angka tuju, tapi kalau untuk TMS angka satu sampai angka enam ini, memang harus diganti dengan yang baru, karena masuk dalam penelitian administrasi kita, yang masuk di dalam dukungan KTA atau KTP yang dilampirkan dan di serahkan ke KPU itu betul-betul tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Dia menambahkan, mereka yang tidak memenuhi syarat umumnya pegawai negeri, serta ada juga yang belum berumur 17 tahun. Selain itu, ada juga yang ganda dalam internal dan eksternal partai.

“Jadi setelah di lakukan verifikasi faktual, hasilya bahwa ada yang menyatakan, memang dia tidak di partai tersebut, atau memang sama sekali dua-duanya Ia tidak ada di partai itu, makanya dengan hasil verifikasi faktual yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), untuk ke anggotaan.”

Pos terkait