DKPP Pecat Lima Penyelenggara Pemilu

  • Whatsapp

Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
JAKARTA, PE — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan lima penyelenggara Pemilu. Pasalnya, mereka dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka yang diberhentikan adalah empat komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, dan satu anggota Panwas Kabupaten Lamongan.

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, di Jalan MH Thamrin No. 14, Rabu 18 November 2015 pukul 12.00 WIB.  Selaku ketua majelis Prof Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Nur Hidayat Sardini,  Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Anna Erliyana, dan Endang Wihdatiningtyas

Kepada 24 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi. Mereka  antara lain: 5 (lima) komisioner KPU Gunungsitoli, Sumatera Utara, 5 (lima) komisioner KPU Bulukumba berikut ketua PPK Kajang  (Bulukumba, Sulawesi Selatan),  8 orang yaitu 5 Ketua dan anggota KPU Poso dan 3 Panwas Poso, 5 (lima) komisioner KPU Kota Manado.(dkpp/aaa)

Pos terkait