Isteri Setya Novanto Dicekal KPK

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, ke luar negeri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, surat permohonan pencekalan telah dikirim ke bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Deisti dicekal dalam proses penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) untuk tersangka Anang Sugianan Sudihardjo.

Bacaan Lainnya

“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Febri menjelaskan, pencekalan dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana itu.

“Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri,” jelasnya.

Deisti dicekal sejak 21 November 2016 untuk enam bulan ke depan. Senin (20/11) lalu, Deisti diperiksa penyidik KPK sebagau saksi Anang. Dari pemeriksaan itu, kata Febri, Deisti dikonfirmasi terkait kepemilikan saham pada PT Mondialindo dan PT Murakabi Sejahtera.

PT Mondialindo Graha Perdana merupakan bagian saham terbesar dari PT Murakabi Sejahtera. Sedangkan PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu peserta konsorsium proyek e-KTP, tahun anggaran ‎2011-2012. Namun dalam proses lelang PT Murakabi sengaja diatur agar kalah.

Diketahui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi pernah menjabat sebagai Dirut di PT Murakabi.

“Itu yang perlu kita dalami lebih lanjut. Siapa pemiliknya, bagaimana proses pengalihannya, dan jika ada saham-saham bagaimana proses jual beli sahamnya,” demikian Febri.

(san/rmo/fajar)

Pos terkait