“Katanya di pinggir sungai ada bangunan. Karena menurut warga dulu sungai lebar, dan sekarang jadi sempit, apakah tanah yang diisi bangunan ada sertifikatnya. Itu harus dipastikan dulu,” jelas Sedana Merta. Selanjutnya, baru bisa dilakukan normalisasi, berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Bali Penida kaitan dengan anggaran.
(bx/wan/yes/jpr)