PALU EKSPRES, PALU – Pencopotan Abdul Haris Lasimpara dari tampuk Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kemudian menunjuk Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng Nur Dg Rahmatu, SE sebagai Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Parimo, telah diketahui Komisi Pengawas DPP Partai Demokrat.
Ketua Komisi Pengawas DPP Partai Demokrat Dr. H. Achmad Yahya, SE., MM, yang dihubungi dari Palu, Kamis (7/12), mengatakan, usulan pencopotan Haris Lasimpara dari Ketua DPC Partai Demokrat Parimo berdasarkan hasil rapat pleno harian DPD Partai Demokrat, baru diketahuinya melalui pemberitaan media.
“Kebetulan saat saya dihubungi tadi (oleh media), kebetulan sedang rapat dengan Pak SBY,” ujarnya tanpa menyebut secara jelas rapat yang dimaksud.
Namun pada intinya dari usulan pencopotan ini, katanya, merupakan domain dari Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng.
“Tentunya dengan alasan-alasan tertentu adan setelah melalui proses sebagaimana yang diatur dalam aturan partai,” ujar mantan Wakil Gubernur Sulteng itu.
Namun dalam hal ini kata Achmad Yahya, Haris Lasimpara sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Parimo yang diusulkan dicopot dari jabatannya, juga masih bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Sehingga, keputusan akhir akan keluar dari Mahkamah Partai setelah melalui penyelidikan dan verifikasi oleh Komisi Pengawas.
“DPP akan mengeluarkan SK sesuai dengan rekomendasi dari Mahkamah Partai,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, rapat pleno harian DPD Partai Demokrat Sulteng yang berlangsung pada Rabu (6/12/2017) malam, mengahasilkan rekomendasi yang mendasar dengan mencopot Abdul Haris Lasimpara dari tampuk Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kemudian menunjuk Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng Nur Dg Rahmatu, SE sebagai Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Parimo.
Alasan pencopotan terhadap Haris Lasimpara ini, karena seluruh peserta pleno menilai bahwa Haris yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parimo telah melakukan indisipliner serta pembangkangan terhadap keputusan dan keinginan partai.