Inspektur Tambang Uji Dampak Lingkungan 20 Perusahaan di Donggala

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU -‎ Inspektur tambang wilayah Sulteng akan mengevaluasi seluruh kegiatan pemegang Izin Usaha pertambangan (IUP) bahan batuan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulteng.

Inspektur tambang merupakan satuan kerja Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Teknik dan Lingkungan yang bertugas mengawasi   pertambangan. Salahsatu pengawasanya terkait pengelolaan dampak lingkungan. ‎

Bacaan Lainnya

Fungsi lainnya adalah mengawasi teknis pertambangan, konservasi, keselamatan kerja, keselamatan operasi pertambangan serta pemanfaatan barang jasa dan teknologi rancang bangun berkaitan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

Inspektur Tambang wilayah Sulteng, Zulkarnain menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan kajian kegiatan tambang di Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Sampel kajiannya masing-masing terhadap 20 perusahaan di Donggala dan Kota Palu.

“Sudah ada laporan hasil kajian penanganan kerusakan lingkungan yang kami susun,”kata Zulkarnain, Senin 11 Desember 2017.

Namun sejauh ini laporan hasil kajian itu masih sebatas pada dampak lingkungan dan keaktifan perusahaan. Sebab katanya, banyak pemegang IUP yang telah berstatus izin produksi namun tidak melakukan kegiatan apapun.

“Mengingat kami baru aktif terhitung mulai September, makanya baru sebatas itu dulu,”jelasnya.

Namun kedepan, pihaknya akan mendorong kajian pada pengukuran luasan IUP seluruh perusahaan. Ini untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang menggarap diluar IUP.

“Kami terus terang masih sangat terbatas untuk peralatan. Kami belum memiliki peralatan citra satelit untuk memastikan seluruhnya bekerja dalam IUP. Namun kita akan dorong progres tugas kami ke arah itu,”kata Zulkarnain.

Karena umumnya perusahaan tambang memang belum memperhatikan dampak lingkungan atas kegiatannya. Zulkarnain berpendapat, perusahaan yang bekerja diluar dari IUP bisa diarahkan untuk peningkatan izin lingkungannya.

“Tujuan dari inspeksi itu bukan ingin mencari kesalahan kami cuma ingin menyamakan persepsi antar aturan dan pelaksanaan dilapangan untuk penerapan god maining prkatis,”jelasnya lagi.

‎Hasil kajian yang telah dilakukan sebelumnya itu akan diserahkan kembali ke perusahaan bersangkutan untuk ditindaklanjuti.‎

Pos terkait