Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman ditangkap menyusul laporan orang tua korban yang mengadukan kejadian tindak asusila tersebut ke Polsek Galang.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, AKP Esti Prastyohadi, SH.SIK, dikonfirmasi Palu Ekspres Selasa (12/12) di ruangannya mengatakan, kasus pencabulan ini awalnya ditangani Polsek Galang. Karena keterbatasan penyidik, akhirnya Polres Tolitoli mengambilalih penanganannya.Namun saat ini kata dia Penyidik Polsek Galang sedang memeriksa 14 korban yang didampingi orang tuanya.
“Saat ini 14 korban yang dampingi orangtuanya lagi dimintai keterangan di Polsek Galang,” tutur Kasat.
Dari pengakuan pelaku kata dia, sejak awal 2017 pelaku telah melakukan asusila pencabulan kepada 14 muridnya.
“Pelaku sudah kita amankan di Sel Tahanan Polres, hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui telah melakukan semua apa yang dituduhkan kepadanya. Bahakan kejadian ini sudah pernah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2012, dan pelaku divonis selama tiga tahun penjara,” jelasnya.
Modus pelaku melakukan aksi pencabulannya dengan cara meraba raba dan memasukan tangannya ke kemaluan korban.
(Mg6/Palu Ekspres)