PALU EKSPRES, PARIGI – Kementerian PUPRP menetapkan Kabupaten Parigi Moutong sebagai salah satu kota Pusaka di Indonesia.
Kota pusaka adalah Kota yang didalamnya terdapat kawasan cagar budaya dan atau bangunan cagar budaya yang memiliki nilai-nilai penting bagi kota. Salah satu peninggalan bersejarah itu adalah Rumah Raja Tombolotutu di Kecamatan Tinombo.
Tindaklanjut dari penetapan itu dilakukan penandatanganan komitmen oleh Bupati Parigi Moutong, H. Samsurizal Tombolotutu dengan Dirjen Cipta Karya di ruang rapat cipta karya, Kantor Kementrian PUPRP di Jakarta, Jum’at (15/12).
Sekretaris PUPRP Kabupaten Parigi Moutong, Idran mengatakan mulai tahun depan Kementerian PUPRP melalui Ditjen Cipta Karya akan melakukan penataan dan pelestarian pusaka sebagai strategi utama pengembangan kota.
“Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah. P3KP merupakan insentif program kepada Kabupaten/Kota peserta P3KP yang telah menetapkan Perda RTRW dan Perda Bangunan Gedung,”kata Idran.
(Jeprin/ Humas Pemkab Parimo)