Jakarta, PaluEkspres.com – Puluhan wakil menteri (Wamen) di pemerintahan saat ini secara resmi mengisi posisi sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai BUMN. Menyikapi hal ini, anggota DPR RI dari Komisi VI, Mufti Anam (PDI‑P), mengkritik tajam bahwa “fenomena makin banyaknya wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris… adalah ironi besar di tengah kenyataan pahit rakyat yang kesulitan mencari pekerjaan”
Mufti menyoroti bahwa, meski tidak ilegal — karena undang‑undang hanya secara eksplisit melarang menteri (bukan wakil menteri) merangkap — masalahnya berada di ranah etika dan keadilan sosial. “Negara justru memberi ruang pada segelintir elite untuk menduduki dua bahkan tiga kursi kekuasaan sekaligus.”
Pengamat tata kelola dan hukum, seperti Bhima Yudhistira (CELIOS) dan Toto Pranoto (UI), mengecam praktik ini sebagai pelanggaran Good Corporate Governance (GCG). Mereka menilai adanya potensi besar konflik kepentingan serta kinerja BUMN yang bisa terdampak negative.
Menurut Bhima, peran koordinasi antara kementerian dan BUMN sebenarnya bisa dijalankan secara profesional tanpa peran rangkap di dewan komisaris.
Kolom opini di TIMES Indonesia menegaskan bahwa fenomena ini adalah “wajah baru kolusi dalam jabatan Wamen di BUMN.” Praktik politisasi elite melalui distribusi posisi BUMN dianggap mencederai semangat reformasi institusi.
Dari sisi komunitas Reddit, pengguna @r/indonesia menyoroti bahwa; “Sudah rahasia umum di BUMN kalau jabatan Direksi bahkan sampai SPV itu jabatan politik… komisaris itu wakil dari stakeholder… diisi loyalis‑loyalis partai penguasa.”
Ini menunjukkan pandangan bahwa rangkap jabatan bukan hanya isu hukum atau etika, tetapi juga soal kolusi politikal yang membatasi profesionalisme dan transparansi.
Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan bahwa wakil menteri seharusnya tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan seperti menteri. Namun, kritik muncul karena implementasi putusan ini dinilai lemah, dengan kebijakan terus memberikan celah hukum.
Organisasi sosial seperti Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) mendesak agar Wamen yang merangkap jabatan segera mundur sebagai wujud tanggung jawab moral. Sementara ICW (Indonesia Corruption Watch) merekomendasikan agar Presiden mengharmonisasi regulasi dan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk melarang rangkap jabatan secara tegas .
Sementara itu, Pemerintah dan Istana membela diri dengan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum karena UU hanya melarang rangkap jabatan untuk menteri, bukan wakil menteri ([kompas.id][6]). Namun, pengamat menilai pembenaran ini justru menciptakan “akrobat hukum” dan menggugurkan semangat prinsip etika serta tata kelola.
Fenomena rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris BUMN mencerminkan tantangan serius dalam reformasi birokrasi dan tata kelola negara. Kritik warga — baik dari parlemen, lembaga pengawas, dan masyarakat umum — menuntut agar praktik ini diberi batasan tegas. Solusi yang diusulkan meliputi harmonisasi regulasi UU, Perpres pelarang rangkap jabatan, dan pergeseran ke model rekrutmen profesional yang bebas tekanan politis.
Tanpa perubahan regulasi dan implementasi yang nyata, praktik ini bisa terus mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan kualitas BUMN sebagai mesin kesejahteraan rakyat. ***






