“Ini akan lebih mempermudah masyarakat biar bisa lebih banyak bawanya,” tandasnya.
Nantinya, aturan tersebut masih harus menunggunya persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga dirinya belum bisa menjelaskan detil peraturan penggantinya.
(cr4/JPC)