Barang Penumpang Seharga USD 500 Bebas Bea Masuk

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Ada regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.

Revisi peraturan ini dilakukan Kementerian Keuangan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan, dan transparansi.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan baru ini, pemerintah melakukan terobosan dari sisi kebijakan. Pertama, pemberian fasilltas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang, termasuk kategori barang pribadi penumpang.

Aturan ini juga memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergolong sebagai bukan barang pribadi.

“Kedua, penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, sekarang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10 persen. Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura (7 persen). Jepang (15 persen), dan Malaysia (30 persen),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Kamis (28/12).

Menurutnya, hal itu akan memberi kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya.

Dia mencontohkan, seseorang yang akan berekreasi ke Singapura dengan membawa sepeda Iipat agar memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia.

“Prosedur ini akanmemudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun,” terangnya.

Selain itu, beleid tersebut nantinya akan mengakomodasi ekspor barang yang sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang, misalnya ekspor perhiasan dari emas. “Dengan demikian, ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan,” jelas Sri Mulyani.

Terakhir, dalam aturan tersebut pemerintah akan menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dad semula Free On Board (FOB) USD 250 per orang menjadi FOB USD 500 per orang, dan menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang.

Pos terkait