Beredar Surat Berisi Gugatan Ahok, Ada 5 Poin Tuntutan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Penyebab keretakan rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Istri Veronica Tan, kini mulai menemukan titik terang. Sebelumnya, kabar perceraian itu memunculkan banyak spekulasi publik di jagat maya.

Ada yang berpendapat, Ahok berniat memeluk Islam hingga terjadinya perceraian, ada juga yang berpendapat hanya setingan untuk mengamankan dana Pemprov DKI Jakarta yang kini disoroti KPK DKI yang dibentuk Anies Baswedan.

Bacaan Lainnya

Namun semenjak beberapa terakhir, sebuah foto seorang pria berdarah Tiong Hoa mulai beredar di jagat maya. Pria tersebut, disebut-sebut sebagai orang ketiga yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga Ahok dan Veronica.

Yang memperkuat dugaan itu, surat gugatan memaparkan alasan Ahok mengugat cerai istrinya karena kedetakan dengan seseorang yang diistilahkan good friend.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jootje Sampaleng menegaskan bahwa surat alasan gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan berasa dari pihak Pengadilan.

Jootje mengatakan, dia tidak membenarkan atau menyalahkan isi surat yang beredar, namun dia memastikan pihaknya tak pernah membeberkan kepada umum.

“Bukan, kita engga ada mengedarkan hal-hal begitu. Yang beredar itu bukan dari pengadilan,” kata Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

Dia enggan menjawab soal kabar tersebut. Karena menyangkut kode etik di Pengadilan Jakarta Utara. “Yang beredar itu saya tidak membenarkan namun juga tidak menyalahkan,” pungkas dia.

Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok :

Adapun hal-hal yang menjadi alasan diajukannya Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak sebaga berikut :

1. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah suami istri yang sah karena pada tanggal 6 September 1997 PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama Kristen di Gereja Kristus Jemaat Mangga Besar Jakarta, dimana perkawinan tersebut kemudian dicatatan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dalam Kutipan Ada Pekawinan No 3279/1/1997 tertanggal 17 Desember 1997 (Bukti P-1).

Pos terkait