Atas perbuatannya, baik Fredrich Yunadi maupun Bhimanes, disangka melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Sementara itu, atas pasal yang disangkakan, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(iml/rgm/JPC)