Dana Desa di Banggai Bermasalah

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2017 terhadap empat Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Sulawesi Tengah, pada umumnya BPK RI menemukan ada permasalahan. Empat Pemkab kali ini menerima laporan hasil pemeriksaan tertentu dari BPK RI Perwakilan Sulteng pada Senin (15/1/2018), yakni Banggai, Poso, Sigi dan Parigi Moutong.

Adapun hasil pemeriksaan untuk Pemerintah Kabupaten Banggai, BPK RI menemukan permasalahan pada pengelolaan dana desa tahun 2017 untuk semester I.

Bacaan Lainnya

Pada aspek perencanaan, Pemerintah Kabupaten Banggai dinilai terlambat menyalurkan dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke kas desa Tahun 2016 dan 2017. BPK RI juga menemukan Bendahara Desa belum difungsikan, menerima, menyimpan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan.

“Pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Kabupaten Banggai belum optimal,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Khabib Nurzaeni pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu, Senin (15/1/2018), di aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng.

Selanjutnya, kata Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, pada aspek pelaksanaan, BPK RI menilai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa belum sesuai ketentuan, di antaranya terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur.

Selain itu, penatausahaan keuangan desa belum tertib, di antaranya terdapat pemotongan dan penyetoran pajak belum sesuai ketentuan.

Demikian pula pada pelaporan Keuangan desa, BPK RI menilai belum tertib. Hal itu karena laporan keuangan desa tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp4.504.492.605, dan bukti yang tidak valid sebesar Rp18.604.150.

Sementara itu, hasil pemeriksaan atas belanja modal infrastruktur TA 2016 dan TA 2017 (hingga 30 November 2017) pada Pemerintah Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong, disimpulkan bahwa dalam pengelolaan belanja modal infrastruktur, pengendalian intern belum sepenuhnya dirancang dan dilaksanakan secara memadai serta perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan belanja tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait