Kesimpulan BPK RI tersebut karena adanya permasalahan secara umum di antaranya, pengendalian atas proses pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan/kontrak belum sepenuhnya efektif mencegah terjadinya penyimpangan, HPS belum disusun sesuai ketentuan, serta denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi belum dikenakan.
Selain itu, kelebihan pembayaran komponen biaya pekerjaan jasa konsultasi pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan. “Kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan karena kekurangan volume pekerjaan konstruksi, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pemahalan harga atas kegiatan pekerjaan,” ujar Khabib Nurzaeni.
Atas keempat LHP tersebut lanjutnya, BPK RI merekomendasikan atas temuan pemeriksaan berupa kelebihan pembayaran termasuk denda dengan jumlah sebesar Rp5.549.819.289,57.
Dari jumlah tersebut senilai Rp1.299.200.764 sudah disetor, dan senilai Rp4.250.618.520,30 belum disetor. “Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK, dan disampaikan kepada BPK se;lambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diserahkan dan UU Nomor 15 Tahun 2006,” ujarnya.
(fit/Palu Ekspres)