PALU EKSPRES, PALU – Masalah terkait perizinan perusahaan maupun perwakilan travel atau biro yang menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Palu, saat ini sudah dinyatakan selesai. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Abd. Mun’im Godal, saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ia mengungkapkan, seluruh kantor pusat atau perwakilan PPIU yang beroperasi di Kota Palu telah mengurus perizinannya masing-masing di melalui Kantor Kemenag. Hal ini merespon Surat Edaran Kantor Wilayah Kemenag Sulteng nomor 03/Kw.22.3/Hj.00/09/2017, tentang batas akhir waktu pembukaan cabang PPIU dan rekomendasi pengurusan paspor perjalanan umrah.
“Sudah selesai soal perizinan. Setelah kita sampaikan Surat Edaran dari Kanwil Kemenag Sulteng, mereka merespon dengan baik,” kata Mun’im. Olehnya lanjut Mun’im, kepada travev atau biro PPIU yang baru atau berencana untuk membuka cabang di Kota Palu, juga diharapkan dapat segera mengurus izinnya. Hal ini dikatakannya sangat penting, karena merujuk Surat Edaran tersebut, Kantor Kemenag tidak akan memberikan rekomendasi pengurusan paspor jamaah kepada travel yang tidak berizin.
“Travel yang baru mau masuk Kota Palu, tentunya harus segera urus izin dulu,” imbuhnya. Sebelumnya diberitakan, dalam Surat Edaran dari Kanwil Kemenag tersebut ditegaskan, seluruh perusahaan maupun perwakilan travel atau biro yang menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Palu diminta untuk segera mengurus izin dengan batas waktu paling lambat pada 31 Desember 2017 lalu.
Hal ini dilakukan kata Mun’im, untuk menghindari terulangnya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan berkaitan dengan pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah, bagi masyarakat Kota Palu secara khusus.
(abr/Palu Ekspres)