Berikutnya kata dia proses pemuatan dari truck menuju kapal tongkang. Dalam proses ini material sirtukil berjatuhan ke laut sehingga mengganggu habitat biota laut. Sirtukil yang jatuh menutupi tampat bertelur ikan.
“Nelayan disepanjang teluk Palu kini mengaku sulit mendapatkan ikan disekitar teluk akibat itu,” ucapnya.
Kondisi ini desaknya harus segera ditanggapi serius pemerintah provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemegang kewenangan bidang pertambangan.
Dasar untuk menindaklanjuti pelanggaran pertambangan ungkap Taufik telah banyak disampaikan, baik oleh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat yang aktif bergerak dibidang lingkungan.
Apalagi saat ini juga telah diterbitkan data izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus non clean and clear (CnC) dari Kementerian ESDM RI.
“Data itu adalah pintu masuk pemerintah untuk mengevaluasi pertimbangannya di Palu dan Donggala,”demikian Taufik.
Sebelumya Jatam Sulteng telah menyerahkan data IUP non CnC kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulteng melalui Asosten, Elim Somba berjanji akan mengevaluasi seluruh IUP di Palu dan Donggala.
(mdi/Palu Ekspres)