Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Bahaya! Pelaku Cabul Berkeliaran, Warga Larang Anak Bersekolah

PALU EKSPRES, PALU – Sejumlah warga Desa Danga,raa Kecamatan Pinembani Kabupaten Donggala mengaku resah. Seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur di desa itu bebas berkeliaran seolah tak tersentuh hukum.

Nius, tokoh pemuda desa setempat menyatakan, telah terjadi pemerkosaan anak dibawah umur berinisial (I) pada awal Januari 2018. Korban tercatat sebagai salahsatu siswi SMP Pinembani. Sementara pelakunya adalah seorang yang telah dianggap sebagai tokoh masyarakat berinisial (P).

Pelaku kebetulan saat ini memegang jabatan pengawas guru Kecamatan Pinembani. Nius kepada Palu Ekspres, Rabu 31 Januari 2018 kemarin menyebut, pelaku saat ini bebas berkeliaran lantaran permasalahan itu memang telah diatur damai dengan jalan peradilan adat.

Sementara orang tua korban, ujar Nius, dikabarkan tak berani melaporkan peristiwa itu karena mungkin telah mendapat intimidasi dari pelaku. Permasalahan ini ungkap Nius, telah menjadi rahasia umum di desanya.

“Terus terang kami bingung. Kenapa ini dibiarkan. Saya juga tidak tau kenapa orang tua korban tidak berani melapor polisi,”ujarnya.

Nius mengaku saat ini Kepala Desa Danga,raa bahkan telah mengeluarkan pengumuman bagi masyarakatnya untuk melarang anak gadisnya berangkat sekolah. Itu karena kepala desa merasa kawatir kejadian pencabulan kembali terjadi pada anak lain.

“Ini bukan cuma sekali pelaku melakukan pencabulan. Namun selalu diselesaikan secara adat. Hingga dengan jalan menikahkan korban dengan pelaku. Sudah ada beberapa istri pelaku yang dinikahi hasil dari pencabulan,”sebutnya.

Letak sekolah di Kecamatan Pinembani menurut Nius, berada di Desa Tomodo. Warga dari Desa Dangaraa dan Tavanggeli menyekolahkan anaknya disana. Letak sekolah menurutnya cukup jauh dan banyak melewati antara batas desa yang sepi.

Situasi itu oleh kepala desa dikawatirkan dijadikan lagi peluang bagi pelaku melancarkan aksinya.

“Karena hanya di Desa Tomodo yang ada sekolah. Makanya dua desa lain memenyekolahkan anaknya di desa tetangga itu,”tandasnya.

Nius sendiri berencana mengajak beberapa warga lainnya untuk melaporkan permasalahan itu pada Polres Donggala.

Mantan Kepala Desa Tomodo, Demetrius membenarkan persoalan itu. Demetrius menyebut, pelaku dalam catatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak lebih dari sekali, pada anak yang berbeda.

Namun kata dia setiap kali diketahui, lembaga adat setempat selalu saja mengambil penyelesaian secara adat.

Sementara itu Kepala Desa Dangaraa, Komu, menyebut pihaknya sengaja meliburkan anak sekolah karena kawatir pelaku melancarkan lagi aksinya.

Pengumuman itu ia akui telah disampaikan melalui Gereja di desa setempat pada Minggu 28 Januari 2018. “Sebelum masalah pencabulan diselesaikan secara hukum, maka kami akan tetap meminta masyarakat meliburkan anak sekolahnya,”ungkap Komu. Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng, Sitti Norma Mardjanu dilaporkan mengenai permasalahan tersebut, berjanji akan menindaklanjuti laporan itu.

Menurut Sitti, jika kejadiannya berulang, pada anak yang berbeda, maka pelaku sudah harus digiring ke ranah hukum positif. “Tapi pengaduan harus disampaikan sesuai prosedur. Silahkan masukkan laporan ke kantor kami,”ujar Sitti melalui sambungan telepon, Rabu (31/1).

Sementara, Sekdis Pendidikan Donggala, Nadjamudin pun dikonfirmasi juga berjanji akan mengecek langsung laporan itu.

(mdi/Palu Ekspres)