PALU EKSPRES, PARIGI – Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014, bahwa perlakuan masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) tidak boleh disamakan atau disetarakan sebagai masyarakat miskin.
“Jadi itu harus dipilah dulu sehingga mengacu pada Permendagri bahwa mereka akan dibuatkan payung hukumnya, minimal Peraturan Bupati (Perbub) atau setidaknya Peraturan Daerah (Perda), bahwa mereka itu (KAT) masuk dalam masyarakat hukum adat,” kata Kepala Dinas Sosial Parigi Moutong, Arman Maulana kepada Palu Ekspres baru-baru ini.
Dia mengatakan, jika mereka masuk dalam kategori masyarakat hukum adat, berarti tidak boleh disetarakan lagi dengan masyarakt miskin, sebab mereka hidup dengan kebiasaan yang mereka lakukuan, yakni berpindah pindah tempat. Meskipun kata Arman, mereka dibuatkan rumah yang bagus, mereka akan tetap melakukan kebiasaannya, yaitu berpindah tempat. Sementara indikatornya orang miskin itu adalah, pertama, dilihat dari kebutuhan beras dan yang kedua adalah rumah atau tempat tinggal mereka.
“Jadi biar kita bantu dengan rumah yang berlantaikan tegel atau yang lainnya, jika tersinggung akan mereka tinggalkan, mereka tidak akan bertahan di tempat itu, padahal salah satu indikatornya dilihat dari perumahannya, layak huni atau tidak,”ujarnya.
Dilihat dari kebutuhan beras lanjutnya, bagi mereka merupakan soal kedua karena mereka terbiasa dengan makanan seperti singkong, pisang, jagung dan lainnya. Dengan demikian mereka itu belum tentu bisa dikatakan setara atau disamakan dengan masyarakat miskin, sebab rata rata mereka memiliki penghasilan.
“Hanya saja karena kehidupan mereka yang sering berpindah pindah sehingga, mereka dikatakan sebagai masyarakat miskin, padahal belum tentu seperti itu,”pungkasnya.
(mg4/Palu Ekspres)