PALU EKSPRES, PARIGI – Meskipun belum ditetapkan berapa pasangan calon yang lolos dalam Pilkada Parimo, namun persiapan tahapan kampanye mulai dilakukan pihak KPU Parimo dengan menggelar rapat koordinasi (Rakor) di ruang aula kantor KPU Parimo, baru-baru ini.
Kata Ketua KPU Parimo Amelia Idris, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada Parimo, kegiatan Kampanye dilaksanakan mulai 15 Februari hingga tanggal 23 Juni 2018 mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 17 tentang kampanye, menyatakan untuk pelaksanaan kampanye ada beberapa bentuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
Bentuk kampanye tersebut adalah debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan pemasangan iklan melalui media cetak dan elektronik. Dalam Rakor yang dilaksanakan pihaknya kali ini, membahas berkaitan dengan alat peraga dan bahan kampanye.
“Akan ada beberapa pertemuan kembali lagi dalam persiapan Kampanye ini,” ujar Amelia yang ditemui usai Rakor. Menurutnya, pihak KPU nantinya akan memutuskan berkaitan dengan jumlah dan ukuran dari alat peraga kampanye, namun desainnya akan ditentukan masing-masing pasangan calon. Sehingga, pihaknya mengundang masing-masing dari tim pasangan calon dalam Rakor tersebut bersama pihak terkait.
Sekaitan dengan alat peraga kampanye yakni, spanduk, baliho dan umbul-umbul, jumlah maksimalnya sesuai dengan peraturan KPU. Sementara bahan kampanye, yakni brosur, selebaran, dan pamflet jumlahnya maksimal sesuai jumlah KK yang ada di Kabupaten Parimo, sesuai hasil koordinasi pihaknya dengan Dukcapil.
“Kalau maksimalnya jumlah alat praga, baliho lima buah per pasangan calon ditempatkan di wilayah ibu kota kabupaten. Untuk umbul-umbul sebanyak 20 per pasangan calon ditempatkan di wilayah kecamatan, dan spanduk dua per pasangan calon di setiap desa,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk pemasangan alat peraga kampanye nantinya akan dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, yang difasilitasi oleh pihaknya. Kemudian, untuk lokasi pemasangan akan ditentukan oleh KPU sesuai hasil Rakor berikutnya.
Sementara yang berkaitan dengan desain alat peraga kata Amelia, telah disepakati dari masing-masng pasangan calon, yang akan diserahkan pada tanggal 5 Februari mendatang.
Terkait pencetakan yang difasilitasi oleh KPU akan dilakukan ditempat yang sama. Sedangkan untuk tambahan pencetakan oleh pasangan calon, pihaknya hanya berkewajiban menerima tanda bukti pencetakan.