Kejari Parimo Kembali Periksa Kasus Blockgrand

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong kembali melakukan pemeriksaan kasus penyalahgunaan dana Blockgrand pada pengadaan alat Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2018 pada SMA Negeri dan swasta di Kabupaten Parimo.

Kejari Parimo Jurist P. Sitepu, SH, MH kepada Palu Ekspres belum lama ini mengatakan, sesuai dengan nomor surat R-20/R.2.15/Fd.1/2018 perihal permintaan keterangan serta membawa dokumen yang terkait dengan hubungan adanya dugaan peran serta korporasi CV. Krisna Mandiri yang diwakili oleh beberapa pengurusnya dalam penyalahgunaan dana bantuan.

Bacaan Lainnya

“Iya kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dengan adanya korporasi dalam pengadaan alat TIK itu pada tahun 2010 di SMA baik negeri maupun swasta,” ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri Parigi Moutong Nomor Print -41/R.2.15/Fd.1/01/2018 tanggal 16 Januari 2018, memanggil sejumlah kepala sekolah (Kepsek) untuk dimintai keterangan.

“Surat pemberitahuan kepada kepsek dilayangkan dan beberapa waktu lalu sudah ada pemeriksaan,”ungkapnya.

Dalam kasus ini kata dia, sudah ada yang dijadikan tersangka, yakni Haris Koni yang sudah ditahan beberapa waktu lalu dan sudah menjalani proses pemeriksaan. Kemudian saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait keterlibatan dari beberapa pihak sehingga, kasus ini kembali dilakukan pemeriksaan.

Ia menambahkan, maskipun kasus ini terjadi pada tahun 2010, tetap akan terus dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya karena mengingat masih ada keterlibatan pihak lain terhadap kasus tersebut.

(mg4/Palu Ekspres)

Pos terkait