Jangan Persulit Sertifikat Masyarakat

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Gubernur Sulteng H Longki Djanggola meminta badan pertanahan nasional (BPN) daerah tidak mempersulit masyarakat dalam hal pengurusan sertifikat hak milik. Harapan ini ia sampaikan melalui Setdaprov Sulteng, Hidayat Lamakarate, membuka diskusi publik bertema Merajut Dinamika Sosial dalam Reforma Agraria dan Revolusi Konflik yang digelar Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Selasa 6 Februari 2018 di hotel The Sya Regency Palu.

Menurutnya, Presiden RI, Joko widodo telah mengapresiasi Pemprov Sulteng dalam hal kebijakan bidang reforma agraria dan pemanfaatan fungsi hutan dengan baik. “Kepada pemangku kepentingan dalam pembuatan alas hak kepemilikan agar dapat mengimplementasikan dengan baik kebijakan Presiden didalam kemudahan pengurusan alas hak keagrariaan dengan tujuan untuk kesejahtraan masyarakat,”kata Hidayat.

Bacaan Lainnya

Jangan sampai kata dia kemudahan yang ditawarkan pemangku kepentingan untuk mempermudah urusan masyarakat hanya sebatas slogan belaka. “Jangan hanya slogan diberikan kemudahan didalam pengurusan sertifikat tanah. Tetapi faktanya masyarakat diperhadapkan dengan persyaratan persyaratan yang harus di penuhi diharapkan perlu kemudahan yang jelas kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah,”tekannya.

Presiden kata Hidayat bahkan telah membuat target penyerahan sertifikat alas hak tanah masyarakat sampai tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat. Karenanya pemangku kebijakan pertanahan di Sulteng diharap dapat melaksanakan kebijakan itu dengan baik.

Pos terkait