Gubernur Dorong Kajian Potensi Pajak Galian C

  • Whatsapp

PALU EKSPRRS, PALU – Gubernur Sulteng H Longki Djanggola mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulteng dalam mencari objek pajak baru di daerahnya.

Menurutnya, salah satu potensi yang perlu dikaji mendalam adalah sumber pajak dari pertambangan galian C, pasir batu dan kerikil (Sirtukil).

Bacaan Lainnya

Dukungan ini ia sampaikan dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017, Kamis 15 Februari 2018 di ruang polibu Kantor Gubernur Sulteng.

Sulteng kata Longki memiliki banyak lokasi tambang. Karena itu, sebagai sebagai bentuk dukungan, Pemprov Sulteng jelasnya siap berbagi data dan informasi dengan Kanwil DJP di Sulteng. Khususnya data pada dinas energi sumber daya mineral dan dinas pelayanan terpadu satu pintu.

Data kedua lembaga pemerintah tersebut  tambah Longki dapat dikaji secara mendalam terkait upaya meningkatkan pendapatan pajak pertambangan.

“Saya mendukung DJP dalam meningkatkan pemasukan pajak. Khususnya galian C. Silahkan berkoordinasi dengan ESDM dan Pelayanan Terpadu, di sana ada banyak. Kami tidak dibenarkan memungut tanpa seijin Mendagri. Prinsipnya pemerintah mendukung mencari sumber pajak baru. Dan semoga semua sadar dan peduli pajak,”katanya.

Selain itu Longki menghimbau wajib pajak agar semangat dan secara sadar melaporkan harta kekayaan dan menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Membayar pajak adalah wujud nyata peran seluruh masyarakat dalam membangun bangsa dan negara. Terlebih pelayanan pajak semakin mudah.

Ia juga mengingatkan wajib pajak tidak melewati batas waktu yang ditentukan yakni 31 Maret 2018. Agar wajib pajak terhindar denda keterlambatan.

Dia pun memerintahkan bupati dan walikota se Sulteng untuk berperan mendorong masyarakat, memberi semangat dan menyadarkan akan pentingnya membayar pajak.

Pajak sebut Longki memang dari masyarakat. Akan tetapi nantinya akan kembali ke masyaraka untuk kepentingan bersama. Baik melalui APBD maupun melalui dana alokasi tertentu.

Pajak adalah bentuk usaha gotong royong seluruh warga untuk ikut membangun negara dan membiayai pembangunan.

Pos terkait