Jumat, 18 September 2026

Temui Kajari Palu, Longki Desak Penegakan Hukum dan Keadilan

Longki Djanggola menemui Kajari Palu Hartawi SH mendesak penegakan hukum dan keadilan. Foto: Istimewa

PALUEKSPRES, PALU– Tokoh masyarakat Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, MSi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Jalan Prof. Moh Yamin Nomor 97, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Selasa siang (23/8/2022).

Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021 itu menemui Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Hartawi SH di ruang kerjanya, Lantai II gedung Kantor Kejari Palu.

Longki Djanggola menemui Kajari Palu Hartawi SH, bermaksud mendengar langsung penjelasan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum dan keadilan terhadap Yahdi Basma, terpidana kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mengingat sejak Kamis 23 Maret 2022 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yahdi Basma melalui amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum juga mengeksekusi Yahdi Basma selaku terpidana dalam kasus ini.

“Atas nama pribadi saya Longki Djanggola mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada bapak Kajari Palu yang telah berkenan menemui kami di sela-sela kesibukannya hari ini,” ujar Longki Djanggola mengawali perbincangan dengan Kajari Palu, Hartawi SH.

Longki Djanggola menyatakan, ia sengaja datang menemui langsung pihak kejaksaan tanpa diwakili oleh penasehat hukumnya, agar pihaknya bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi yang akurat dan terpercaya terkait upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus pidana pelanggaran UU ITE.

“Agar saya bisa memperoleh informasi yang akurat dan sebenar-benarnya, sehingga dapat memberikan penjelasan yang akurat untuk menjawab keresahan dan kegelisahan masyarakat yang mereka sampaikan kepada saya menyangkut upaya lanjutan dalam penegakan hukum dan keadilan terkait kasus pidana ini,” ujar Longki.

Menanggapi hal itu, Kajari Palu, Hartawi SH menjelaskan bahwa sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, pihak kejaksaan sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Yahdi Basma terkait tindak lanjut putusan MA dalam perkara pelanggaran UU ITE ini.

“Kami pun meyakini bahwa surat panggilan tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan selaku terpidana ataupun penasehat hukumnya,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Yahdi Basma, Hartawi SH menegaskan bahwa sejak menerima amar putusan MA, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, khususnya dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

“Dalam waktu dekat jika panggilan berikutnya tetap tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, kami akan lakukan upaya hukum paksa terhadap terpidana,” kata Hartawi dengan nada tegas. 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yahdi Basma melalui amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022. MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Yahdi Basma. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor 42/PID.SUS/2021/PT PAL, berlaku dalam amarnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Yahdi Basma. Selain vonis penjara, anggota DPRD Sulteng dari  Partai NasDem itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Terkait perkara ini, kepada wartawan di Palu beberapas waktu lalu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu, Armada membenarkan telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi MA yang menolak upaya hukum dilakukan Yahdi Basma. Olehnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk melakukan sesegera mungkin ekseskusi terhadap terdakwa. Adapun, bila ada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) diajukan terdakwa tidak akan menghalangi eksekusi. “Tetapi kita akan menunggu momen terbaik, dalam waktu sesegera mungkin,” ujarnya.

Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasinya elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Yahdi telah merugikan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng. Adapun hal memberatkan lainnya, selaku anggota DPRD tidak menanyakan perihal kebenaran berita itu kepada Longki Djanggola. (bid/paluekspres)

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam