Temui Kajari Palu, Longki Desak Penegakan Hukum dan Keadilan

  • Whatsapp
Longki Djanggola menemui Kajari Palu Hartawi SH mendesak penegakan hukum dan keadilan. Foto: Istimewa

PALUEKSPRES, PALU– Tokoh masyarakat Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, MSi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Jalan Prof. Moh Yamin Nomor 97, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, Selasa siang (23/8/2022).

Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021 itu menemui Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Hartawi SH di ruang kerjanya, Lantai II gedung Kantor Kejari Palu.

Bacaan Lainnya

Longki Djanggola menemui Kajari Palu Hartawi SH, bermaksud mendengar langsung penjelasan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum dan keadilan terhadap Yahdi Basma, terpidana kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mengingat sejak Kamis 23 Maret 2022 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yahdi Basma melalui amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum juga mengeksekusi Yahdi Basma selaku terpidana dalam kasus ini.

“Atas nama pribadi saya Longki Djanggola mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada bapak Kajari Palu yang telah berkenan menemui kami di sela-sela kesibukannya hari ini,” ujar Longki Djanggola mengawali perbincangan dengan Kajari Palu, Hartawi SH.

Longki Djanggola menyatakan, ia sengaja datang menemui langsung pihak kejaksaan tanpa diwakili oleh penasehat hukumnya, agar pihaknya bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi yang akurat dan terpercaya terkait upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus pidana pelanggaran UU ITE.

“Agar saya bisa memperoleh informasi yang akurat dan sebenar-benarnya, sehingga dapat memberikan penjelasan yang akurat untuk menjawab keresahan dan kegelisahan masyarakat yang mereka sampaikan kepada saya menyangkut upaya lanjutan dalam penegakan hukum dan keadilan terkait kasus pidana ini,” ujar Longki.

Menanggapi hal itu, Kajari Palu, Hartawi SH menjelaskan bahwa sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, pihak kejaksaan sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Yahdi Basma terkait tindak lanjut putusan MA dalam perkara pelanggaran UU ITE ini.

“Kami pun meyakini bahwa surat panggilan tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan selaku terpidana ataupun penasehat hukumnya,” ujarnya.

Pos terkait