Dukung Pasangan AMIN, Kader Hanura Harus Solid

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Ketua DPC Partai Hanura Parimo Sartin Dauda angkat bicara terkait dukungan salah seorang kader Partai Hanura ke salah satu calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Parimo tahun 2018.

Hal itu terlihat saat deklarasi kampanye damai baru-baru ini, di mana kader Hanura tersebut ikut terlibat sebagai pendukung pasangan saingan AMIN.

Bacaan Lainnya

Menurut Sartin Dauda yang baru saja menerima SK dari DPP Hanura tersebut mengatakan semua kader Partai Hanura wajib untuk merapatkan barisan untuk memenangkan pasangan Amrullah Almahdali-Yufni Bungkundapu (AMIN).

“Tidak ada yang terbagi-bagi, yang jelas kita itu satu komando, wajib mendukung pasangan Amrullah dan ibu Yufni (AMIN), dan itu tidak ada lagi tawar- menawar dan tidak ada lagi cerita yang lain ke sana tidak ada pembagian-pembagian seperti itu,” kata Sartin saat ditemui Palu Ekspres di ruang Paripurna DPRD Parimo, Selasa (20/2).

Sebagai kader Partai Hanura kata dia, memenangkan pasangan AMIN merupakan perintah langsung dari DPP.

Apabila ada kader yang tidak mematuhi aturan-aturan dari DPP, berarti mereka itu dianggap bukan kader Partai Hanura. Sebaliknya, jika mereka memang merasa kader, otomatis akan patuh pada aturan DPP tersebut.

“Kemudian kalaupun memang ada kita temukan, itu kami akan tindaklanjuti dan dilaporkan lagi ke tingkat DPD atau DPP, baik dia itu anggota DPR apa saja, tetap kami laporkan,”tegasnya.

Ia menjelaskan, salah seorang kader Hanura yang saat ini telah menjadi salah satu pendukung kandidat yang tidak diusung oleh partai Hanura, sebelumnya yang bersangkutan memang masuk dalam kepengurusan DPC sebelum verifikasi.

Tetapi setelah SK yang baru terbit, kepemimpinan di DPD Partai Hanura otomatis sudah berada di tangannya.

“Mungkin mereka kecewa saya sebagai ketua atau tidak mengakui atau bagaimana saya juga tidak tau, tapi saya juga cuma kader partai yang siap menjalankan perintah partai,” terangnya.

Sekaitan Ketua DPC Partai Hanura sebelumnya yakni, Fahri Lapato. Ia mengatakan, bahwa sesuai SK dari DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tengah yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2017 tentang susunan kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Parimo, menyatakan bahwa masa bakti kepengurusan Fahri Lapato tidak berlaku lagi.

Pos terkait