PALU EKSPRES, PALU – Sebanyak 39 calon jamaah umrah asal Kota Palu yang mendaftar di travel Abutours, kembali mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Selasa 20 Februari 2018.
Pada kedatangan mereka yang kedua ini, masih dengan agenda meminta kepada Kemenag Sulteng, untuk memediasi permasalahan terkait ketidakjelasan keberangkatan mereka ke tanah suci.
Pada pertemuan kedua ini, para calon jamaah diterima oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulteng, Luthfi Yunus, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah, H. Amir Nado, dan Kepala Seksi Informasi Haji, H. Arifin, di aula Kanwil Kemenag Sulteng.
Setelah melakukan dialog, kemudian lahir kesepakatan dari para calon jamaah, untuk mememberikan dua opsi terakhir kepada pihak Abutours. Opsi pertama, para calon jamaah bersedia dibebankan tambahan biaya dari pembayaran yang dilakukan sebelumnya, asalkan jumlah total pembayaran mencapai jumlah minimal biaya umrah yang ditetapkan oleh Kemenag RI, yakni berkisar Rp21 juta, dengan syarat mendapatkan kepastian tanggal keberangkatan.
Opsi kedua, pihak travel harus mengembalikan seluruh uang yang telah disetor oleh calon jamaah. Pihak Abutours sendiri sebelumnya telah mengeluarkan maklumat, yang berisi beberapa syarat agar jamaah dapat diberangkatkan.
Di antaranya para calon jamaah dibebankan penambahan biaya bervariasi, serta membawa calon jamaah baru untuk didaftarkan. Jika calon jamaah tidak dapat mendaftarkan calon jamaah baru, maka dibebankan penambahan biaya Rp15 juta baru dapat diberangkatkan.
“Kalau kita mau ikuti maunya mereka, sangat sulit diterima secara akal sehat. Saya contohnya yang membayar Rp14 juta, kemudian disuruh menambah Rp15 juta, kasarnya sama saja saya mendaftar ulang. Semua yang ditawarkan oleh maklumatnya itu tidak logis. Jadi kita tegas saja, beri kepastian kita menambah menjadi Rp21 juta semua, atau uang kita dikembalikan utuh,” kata salah seorang calon jamaah, Amiruddin.
Amiruddin mengaku telah membayar lunas paket promo umrah dari Abutours sebesar Rp14 juta sejak awal tahun 2017 lalu.
Ia mendaftar bersama istri dan dua orang anaknya. Setelah melunasi, dirinya dijanjikan diberangkatkan oleh pihak travel sekitar Januari-Februari 2018. Namun, hingga kini jadwal keberangkatannya ternyata belum menemui kejelasan.
“Kami sudah suntik vaksin meningitis, bahkan ada teman salah seorang calon jamaah yang sudah melakukan syukuran baca doa jelang umrah, ada juga yang teman-teman kopernya sudah dititip di Abutours, dan ada yang sudah ambil cuti di kantornya (tapi belum diberangkatkan-red). Jadi ini bukan hanya persoalan uang, tetapi sudah menyangkut harga diri dan rasa malu,” tuturnya.
Jika dua opsi yang disepakati dalam pertemuan tersebut tidak mampu dipenuhi oleh Abutours, maka para calon jamaah akan langsung melayangkan gugatan perdata kepada pihak travel bersangkutan, bersama dengan para agennya.
Amiruddin menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu kepada Abutours 14 hari setelah hasil pertemuan kemarin disampaikan secara resmi kepada Abutours.
“Kami beri batas waktu pada Abutours paling lambat 14 hari, kalau tidak dilakukan dua opsi itu, kita akan gugat perdata mereka. Apa boleh buat, karena uang kita harus kembali, ini persoalan kita mau beribadah,” tegasnya.
Kepala Seksi Informasi Haji bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulteng, H. Arifin menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut.
Ia mengaku akan membuatkan draft hasil pertemuan dengan para calon jamaah, yang nantinya akan ditandatangani oleh para perwakilan calon jamaah, dan ditembuskan kepada Kemenag RI, DPR RI, DPRD Provinsi Sulteng, serta Polda Sulteng.
“Kita akan buatkan draft, yang memuat dua opsi sesuai hasil pertemuan ini. Kalau memang tidak dikabulkan, saya kira jalur hukum sudah menjadi satu-satunya jalur yang akan ditempuh,” ujar Arifin.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mendaftar ibadah umrah atau haji, agar dapat berkoordinasi dengan Kantor Kemenag setempat, minimal untuk menanyakan status travel yang akan dipercaya memberangkatkan, serta menanyakan jika ada orang yang menawarkan diri menjadi perantara pendaftaran umrah dan haji.
“Kalau tidak sempat datang, kami siap ditelepon. Minimal menanyakan travel ini sehat atau tidak, orang ini terdaftar di Kemenag atau tidak. Karena kadang juga ada makelar yang mengaku-ngaku dari Kemenag padahal bukan,” jelas Arifin.
Ia menerangkan, travel yang menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), harus memiliki rekomendasi dari Kemenag setempat.
Hal ini penting, karena travel yang telah memiliki rekomendasi, berarti telah diverifikasi oleh pihak Kemenag, sehingga permasalahan serupa yang terjadi pada calon jamaah Abutours dapat dihindari.
“Inilah yang sebenarnya alasan kami, kenapa kami harus melakukan verifikasi kepada travel-travel PPIU tersebut.
Supaya kami bisa mengetahui keuangan mereka, berapa standar harga yang mereka pasang, apakah sesuai dengan standar Kemenag atau tidak,” demikian Arifin.
(abr/Palu Ekspres)






