PALU EKSPRES, PARIGI – Terkait sengketa pasangan perseorangan di Pilkada Parimo, yakni Anwar Saing-Asrudin (ANNAS), telah melalui proses mediasi dua kali sejak tanggal 13 hingga 14 Pebruari. Namun belum menemukan kesepakatan antara pemohon dan termohon KPU Parimo, Panwaslu Parimo. Sehingga rencananya sengketa tersebut akan diputuskan pada Jumat 23 Pebruari 2018.
Ketua Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong Muhlis Aswad mengatakan, setelah dilakukan registrasi oleh pihaknya pada tanggal 12 Februari lalu, setelah itu melakukan proses mediasi selama dua hari sesuai dengan pedoman Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017.
“Sementara proses ajudikasi merupakan proses yang dilakukan bila mediasi tidak menemukan titik temu, dan kami hanya diberikan durasi waktu selama 12 hari, pada tanggal 23 Pebruari nanti kami akan membacakan putusannya,”kata Muhlis kepada sejumlah awak media usai musyawarah antara pemohon dan termohon di salah satu hotel di Parigi, Selasa (20/2), sekira pukul 17.30 wita.
Sesuai agenda kata Muhlis, pembacaan kesimpulan baik pemohon maupun termohon, setelah dilakukan mediasi selama kurang lebih tiga hari proses pembuktian fakta-fakta di persidangan yang disampaikan oleh kedua pihak.
Dan, selama tahapan, pihaknya telah memberikan ruang kepada pemohon maupun termohon untuk menghadirkan saksi semampunya untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terkait dengan laporan pasangan ANNAS.
Lanjut dia, baik pemohon maupun termohon terus bersikukuh, yang mana pemohon meminta agar pihak KPU untuk kembali melakukan verifikasi faktual. Sementara KPU sebagai termohon tidak bisa lagi melakukan hal tersebut, karena menurut KPU tuntutan itu tidak beralasan.
Sehingga, meminta kepada pihak Panwaslu menolak semua tuntutan dari pasangan ANNAS.
“Jadi, intinya berdasarkan keterangan saksi, fakta yang berkembang dalam persidangan beserta bukti-bukti itu, akan menjadi pertimbangan kami dalam melakukan pengkajian,” ujarnya.
(mg4/Palu Ekspres)