PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Kota Palu menaikkan persentase nilai pajak mineral bukan logam (galian C) dari 7persen menjadi 12,5persen dalam setiap transaksi pemuatan. Kenaikan persentase pajak ini telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Kepala Bidang Pendapatan 1 Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palu, Herman Farid menjelaskan, perubahan tarif pengenaan pajak galian C tersebut dilakukan untuk menyesuaikan harga pasaran lokal.
Menurutnya, tarif demikian bersesuaian dengan pengenaan nilai pajak galian c yang diterapkan di Kabupaten Donggala.
“Donggala dan Palu prinsipnya berdekatan secara geografis. Makanya kita menyesuaikan,”jelas Herman, Kamis 1 Maret 2018.
Perubahan nilai pajak galian c kata Herman diharap mendongkrak penerimaan pajak dari sektor ini. Sebab tahun 2018 pihaknya menargetkan pajak galian c sebesar Rp12miliar.
“Target kita tahun ini untuk galian c tetap sama yakni Rp12miliar. Pajak ini pada tahun 2017 terealisasi Rp11miliar lebih,”jelasnya.
Perubahan nilai persentase pajak daerah juga dilakukan untuk pajak kost. Sebelumnya pajak kost dikenakan 10persen turun menjadi 7 persen.
Menurut Herman, penurunan pajak kost dilakukan setelah adanya sosialisasi dengan pemilik kost se Kota Palu pada 2015 silam. Bahwa umumnya harga sewa kost di Kota Palu hanya mampu menyetor pajak dengan jumlah demikian.
Selain itu, juga terjadi perubahan nilai tarif pajak untuk jenis pajak restoran kategori B yakni warung makan, dan kedai kaki lima.
Perentase nilai pajak restoran kategori B sebelumnya bervariasi antara 3 sampai 6persen. Namun dalam Perda perubahan nilainya kini menjadi seragam yaitu 6persen.
“Berbeda dengan kategori A yaitu restoran atau rumah makan. Nilainya tetap 10persen dari omset bulanan,”jelasnya.
Herman menyebut, tahun 2018 target penerimaan pajak daerah dipatok Rp115miliar. Target ini naik dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp113miliar.
Dia menambahkan perubahan persentase tarif pajak dilakukan sesuai hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menilai adanya pertentangan Perda sebelumnya dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.