Penamaan RS Hj Zubaedah Bantilan di Dondo Melanggar Aturan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Setelah menamai lapangan Hi Hayun menjadi Gaukan Mohammad Bantilan (GMB), Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Tolitoli kini akan memberi nama sebuah rumah sakit (RS) di Desa Malala Kecamatan Dondo dengan nama Hj Zubaedah Bantilan.

Hj Zubaedah Bantilan adalah ibu kandung Bupati Tolitoli menjabat saat ini M Saleh Bantilan. Sedangkan Muhamad Bantilan adalah ayah kandungnya.

Bacaan Lainnya

Seperti penamaan lapangan Hi Hayun, kebijakan Pemda terhadap penamaan RS itu lagi-lagi ditolak sejumlah element masyarakat. Salahsatunya dari Aliansi Pelajar Dondo (APD).

Penolakan itu mereka suarakan melalaui aksi damai di DPRD Sulteng, Jumat 2 Maret 2018. Belasan massa APD menolak keras penamaan itu. Serta mendesak Pemda membatalkannya.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Faizal Gunawan membeberkan sejumlah alasan logis dibalik penolakan itu.

Faizal menilai Pemda tidak berhak secara sepihak dan seenaknya. Sebab, anggaran pembangunan RS bersumber alokasi khusus (DAK) tahun 2017, bukan APBD murni Pemda setempat. RS itu menurut dia bukan pula milik yayasan.

“Pemda tidak berhak secara sepihak atas penamaan itu,”kata Faizal.

Penamaan itu hemat Faizal juga ia nilai telah melanggar ketentuan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 56 tahun 2014 tentang penamaan RS.

Apa sebab? Karena dalam Bab VI pasal 77 ayat ke 3 Permenkes disebutkan bahwa penamaan rumah sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama. Nilai sosial budaya dan etika.

Berkaitan dengan nilai sosial budaya, Faisal menjelaskan bahwa di Kecamatan Dondo ada beberapa nama pahlawan yang melakukan perlawanan terhadap penjajah Jepang pada Kamis 18 Juli 1945. Salahsatu nama yang tercatat apik dalam sejarah adalah nama Lanoni.

“Secara tidak langsung Pemda tidak menghormati jasa Pahlawan dari Kecamatan Dondo. Ini melanggar aturan tersebut karena tidak memperhatikan nilai sosial dan budaya kecamatan setempat,”ujarnya.

Selain melanggar dan tidak berhak, penamaan marga Bantilan terhadap RS dinilai pula sebagai isu politik dinasty. Pemda kata Fauzi telah menjadikannya alasan untuk menyebarluaskan kekuasaan.

“Untuk itu kami mendesak dibatalkan dan mempertimbangkan penamaan RS pada aspek sosial budaya di Kecamatan Dondo,”jelasnya.

Pos terkait