PALU EKSPRES, JAKARTA – Sebanyak 6 kali sudah, proses persidangan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan digelar. Yang terakhir, pada Rabu kemarin (7/3), persidangan cerai itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jekarta Utara. Namun kini, Veronica Tan tidak tahu di mana rimbahnya.
Padahal sejatinya, kehadiran Veronica sangat dibutuhkan oleh mjaelis hakim dalam persidangan agar kasus perceraiannya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu secepatnya terselesaikan.
Meskipun begitu, satu persatu cerita perselingkuhan Veronica Tan dan kekasihnya Julianto Tio semakin terungkap. Diceritakan kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik kandung Ahok, Veronica Tan telah mengakui hubungan perselingkuhan itu terhadap Ahok. Yang lebih menyayat hati, pengakuan itu diakui lewat sepucuk surat.
Surat itu dikirim ke rumah tahanan Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat. Tempat Ahok menjalani hukuman atas kasus penistaan Agama. Ahok menerima surat itu pada 28 Januari 2018 lalu.
Isi surat tersebut merupakan pengakuan akan hubungan asmaranya dengan Julianto Tio. Perihnya lagi, Surat tersebut adalah surat balasan ucapan Ulang Tahun Ahok kepada Veronica.
Veronica Tan
Diceritakan Fifi, Veronica Tan membalas surat Ahok tidak menggunakan kertas yang baru, namun Ia menulis di balik surat ucapan Ulang Tahun yang dikirim Ahok pada Desember 2017 lalu.
“Berisi (surat) pengakuan Veronica, Vero balas 28 Januari (2018). Jadi dikirim ibu Vero di kertas yang sama membalas dengan menulis surat di balik surat Pak Ahok,” kata Fifi di PN Jakarta Utara, Rabu (7/3).
Veronica menulis surat pengakuan perselingkuhan itu memakai surat yang ucapan ulang tahun yang dikirim Ahok kepada dirinya. Meskipun begitu, Fifi memastikan, Ahok hanya dalam keadaan baik-baik saja ketika membaca isi surat pengakuan tersebut.
Sementara itu, proses hukum gugatan cerai Ahok terhadap Veronica diprediksi tidak akan berlangsung cepat. Sebab, meski tim penasihat hukum telah menyerahkan alat bukti dan menghadirkan banyak saksi. namun, majelis hakim tak kunjung memutuskan perkara itu.