Amelia: Tudingan ke KPU Wajar-Wajar Saja

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pasca putusan Panwaslu, Sabtu 10 Maret 2018, di Aula Kantor KPU Parimo.

Ketua KPU Parimo Amelia Idris mengatakan, rangkaian tanggapan sudah sampai di tahapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pasca putusan panwaslu parimo, sebelum di lakukan rekapitulasi saat ini kata dia, bahwa sesuai dengan tahapan yang sudah termuat dalam surat keputusan (SK) nomor 34 tahun 2018 yang merupakan keputusan KPU tentang jadwal pelaksanaan verifikasi faktual pasca putusan panwaslu parimo, bahwa pada tanggal 28 Pebruari hingga 6 Maret di lakukan verifikasi faktual perbaikan di tingkat PPS.

Bacaan Lainnya

“Kemudian rekapitulasinya di tingkat Kecamatan di mulai tanggal 7-8 Maret dan di jadwalkan di tingkat Kabupaten tanggal 9 hingga 10 Maret 2018, dan hari ini adalah tanggal 10, adalah jadwal terakhir untuk di lakukan rekapitulasi Alhamdulillah semua berjalan lancar,” kata Amelia saat di temui Palu Ekspres usai rapat pleno di aula KPU Parimo, Sabtu (10/3).

Menurutnya, untuk pelaksanaan rekapitulasi sesuai hasil pada saat rekapitulasi tersebut, bahwa hasil rekapitulasi untuk dhkungan pasangan perseorangan pasca putusan panwas tersebut, yang memenuhi syarat adalah 319 dukungan. “Jadi total untuk yang memenuhi syarat secara keseluruhan yakni, 14.93 dukungan,”ungkapnya.

Lanjut dia, bahwa sejak awal memang tim ANNAS menolak terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Parimo yang mana di lakukan kata dia, berdasarkan keputusan panwaslu parimo.

“Jadi untuk pernyataan keberatanya tadi itu nihil berdasarkan apa yang sudah sampaikan oleh tim dari pasangan calon,”ujarnya.

Ketika ditanya soal pertanyaan dari tim ANNAS bahwa KPU tidak menyanggukupi terkait hal ini, Amelia menjelaskan, bahwa sebenarnya itu prespektifnya harus di tanyakan kepada yang melapor karna kata dia, kalau pihaknya berpendapat berdasarkan aturan yang ada bahwa, pasca putusan tersebut, sesuai dengan undang-undang pasal 144 bahwa putusan panwas itu bersifat mengikat, kemudian putusan panwaslu itu wajib di tindaklanjuti oleh KPU, serta ditindaklanjuti setelah tiga hari setelah pembacaan putusan.

Pos terkait