Seorang Warga Kampal Segel Kantor Bupati Parimo

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Diduga hutang lahan sejak tahun 2002 silam, yang hingga kini belum dilunasi oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menjadi pemicu salah seorang warga Kelurahan Kampal yang mengaku sebagai salah satu pemilik lahan melakukan penyegelan gerbang kantor Bupati, Senin (12/3/18).

Arman S. Nggai warga Kelurahan Kampal mengatakan, sejak kantor Bupati Parimo didirikan di lahan tersebut, dirinya sebagai pemilik lahan telah dijanji untuk mendapatkan sejumlah uang yang telah disepakati sebagai ganti rugi lahan.

Bacaan Lainnya

Selain itu dalam perjanjian ganti rugi lahan tersebut kata dia, sebagai pemilik lahan juga dijanjikan akan diberikan jatah pada pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun sayang, hingga kini apa yang dianggap menjadi haknya belum juga dilunasi oleh Pemerintah setempat.

“Dibilang, nanti ganti rugi lahan itu dipotong 30 persen, baru anak-anak kami diangkat jadi PNS, tidak ada juga sampai sekarang. Jangankan itu, kita minta sedikit pekerjaan-pekerjaan juga tidak ada dikasih,” ujarnya dengan kesal

Dia mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah Daerah Parimo yang terkesan melupakan apa yang menjadi kewajiban mereka kepada rakyatnya. Apalagi, sejak didirikannya kantor Bupati tersebut dirinya ikut berperan menjaga keamanan.

Dia menambahkan, janji yang tak kunjung terealisasi tersebut telah ada sejak jabatan Bupati Parimo masih dijabat bupati sebelumnya hingga pergantian Bupati yang kini dijabat Samsurizal Tombolotutu.

“Coba bayangkan, sudah berapa periode itu, mereka dengan mudahnya melupakan kami atas janji mereka yang mau menyelesaikan lahan pembangunan kantor Bupati ini,” kata Arman.

Lanjut dia, aksi penyegelan yang dilakukannya berdasarkan inisiatifnya sendiri, karena tidak kunjung menemui titik terang. Dia memastikan, aksi tersebut akan terus dilakukannya hingga Pemerintah daerah Parimo memberikan perhatian serius.

Pantauan Palu Ekspres penyegelan dilakukan sejak pukul 07:30 Wita sehingga, mengakibatkan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat milik sejumlah pejabat dan pegawai dilingkup Sekretariat kantor Bupati Parimo harus melewati gerbang bagian belakang kantor.

Pos terkait