PALU EKSPRES, PARIGI – Fardhu kifayah merupakan salah satu status hukum dari sebuah aktivitas dalam agama Islam yang wajib dilakukan. Namun, apabila kewajiban itu sudah dilakukan oleh sebagian kaum muslim maka kewajiban untuk yang lainnya gugur, dalam arti orang yang tidak melaksanakan kewajiban tidak berdosa dan tidak mendapatkan pahala.
“Aktivitas yang tergolong fardhu kifayah seperti mensalati jenazah, muslim belajar ilmu tertentu seperti ilmu kedokteran, ekonomi, amar ma’ruf nahi munkar, jihad ibtida, mendirikan khilafah dan lain-lain,” kata Asisten Administrasi Umum Veyz Karanja saat membacakan sambutan Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu pada Diklat Penyelenggaraan fardu Kifayah, Rabu- Kamis (22-23/3), bertempat di auditorium kantor Bupati Parimo.
Akan tetapi lanjutnya, suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu ai’n, apabila perbuatan yang dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.
“Olehnya itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui nilai-nilai agama yang berpegang teguh pada tuntunan syariat islam, serta dapat memahami setiap tata cara pelaksanaan penyelenggaraan fardhu kifayah yang pada dasarnya penyelenggaraan fardu kifayah ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab kita semua sebagai umat muslim, namun tidak semua dapat memahami dan mampu menjadi petugas fardhu kifayah,” ucap Veyz.
Sementara itu, Ketua Panitia Hj. Halimah Batjo menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan Diklat ini agar para peserta dapat memahami, menyerap dan mengaktualisasikan ilmu yang diperoleh dan dapat dijabarkan di tengah masyarakat.
Selain itu, memberikan kontribusi positif dalam menjalankan nilai – nilai agama dengan tetap berpegang pada tuntutan syariat islam, para peserta dapat lebih memahami tata cara pelaksanaan fardu kifayah mulai dari memandikan jenazah, mengkafani jenazah, menyalatkan jenazah, dan menguburkan jenazah serta alat alat dan bahan yang dipakai dalam proses pengurusan jenazah.
Dengan memahami hal tersebut diharapkan para peserta dapat memberikan kontribusi positif di wilayah kerja masing- masing tentang fardu kifayah.