Begini Pandangan Para Kandidat Pilkada Morowali soal Tenaga Kerja Asing

  • Whatsapp

Menurut pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PAN itu, sesuai regulasi bahwa persoalan TKA merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan, Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan dalam bidang pengendalian dan pengawasan izin para TKA tersebut.

Sekaitan hal itu kata Chaeruddin yang mendapat kesempatan memaparkan pokok pikiran pasangan calon nomor urut 2 tersebut, menilai bahwa kewenangan dalam hal pengawasan di bidang perizinan TKA tersebut, bisa mendatangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) jika digarap optimal.

Bacaan Lainnya

“Ini jika (kewenangan) pengawasan perizinan TKA untuk wilayah Kabupaten Morowali dilakukan oleh hanya satu Pemda saja,” kata mantan anggota DPRD Sulteng ini.
Selanjutnya, kata Chaeruddin, pekerja lokal diberdayakan melalui pendampingan pada tenaga kerja asing. Melali cara itu, para pekerja lokal bisa mentransfer pengetahuan yang dimiliki TKA, terutama untuk bidang-bidang yang memang belum dikuasai oleh tenaga kerja lokal.

Terakhir, adalah mendorong BLK bekerja sama dengan HRD perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali.

Lain halnya yang dipaparkan oleh pasangan nomor urut 4 Silahuddin-Sunardin Firdaus. Silahuddin yang memperoleh kesempatan memaparkan pokok pikiran pasangan calon dari jalur perseorangan ini menjelaskan, jika permasalahan tenaga kerja asing menjadi polemik di hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Morowali.

Menurutnya, untuk memproteksi agar TKA yang masuk ke Morowali dengan cara legal, harus memperketat pengawasan proses perizinannya. Sebab tak bisa dinafikan, saat ini banyak TKA yang masuk ke Morowali dengan menggunakan visa wisatawan. “Ini yang banyak dilindungi oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Dia mengatakan, jika pasangan ini diberi amanah memimpin Morowali periode mendatang, akan menegakkan aturan sesuai regulasi yang ada. Karena, biara bagaimanapun juga, pihak pemerintah daerah tidak bisa melarang TKA masuk ke daerah ini karena diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Hanya ada syarat-syaratnya, jangan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja lokal, kemudian diambil oleh pekerja asing karena ini justru merugikan kita,” tegasnya.

Pos terkait