Tolitoli Paling Tinggi Kasus Perceraian, Palu urutan Dua

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Angka perceraian di Sulteng di dominasi Kabupaten Tolitoli. Jumlahnya paling tinggi. Sepanjang 2017, perkara yang ditangani pengadilan agama (PA) Tolitoli sebanyak 1.260 perkara.

Disusul Kota Palu, sebanyak 1.177, Donggala 1.050, Luwuk 797, Banggai Kepulauan 623,  Parigi 597, Bungku 522, Poso 305 dan Buol 300 perkara.

Bacaan Lainnya

Sesuai data yang diterima dari panitera muda Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulteng, sepanjang 2017 tercatat sebanyak 3.327 perkara ditangani oleh 9 PA di wilayah Sulteng.

Panitera muda hukum PTA Sulteng, Nuranah menyebut, dari jumlah perkara yang ditangani, 2.423 di antaranya dimohonkan pihak istri dalam cerai gugat. 904 lainnya dimohonkan pihak suami dalam cerai talak.

Untuk cerai gugat, Kabupaten Tolitoli pun tercatat paling besar. Jumlahnya 204 permohonan. Sedangkan cerai talak hanya sebesar 81 perkara.

Dia menjelaskan faktor penyebab  perceraian masih seputar perselisihan yang dipicu faktor ekonomi. Salahsatu pasangan pergi meninggalkan rumah, judi dan mabuk mabukan, perselingkuhan. Hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada pula karena pasangannya terlibat kriminal lalu vonis penjara.

“Masalah ekonomi bisa datang dari suami atau istri. Kalau istrinya yang mapan dalam ekonomi, suami biasanya tertekan. Begitu pula sebaliknya,”jelas Nuranah.

Masalah itu jelasnya kerap memicu perselisihan panjang dalam rumah tangga. Satu sisi Istri terkadang meremehkan suami. Dan sisi lain suami teguh pada prinsipnya sebagai kepala rumah tangga.

Nuranah menyebut tak ada gambaran terperinci mengenai profesi apa saja yang paling banyak mengajukan permohonan cerai.

“Data yang ada umumnya cuma soal penyebab perceraian,”jelasnya.

Dia menambahkan, sidang perkara perceraian tidak ditangani di PTA. PTA menurutnya hanya menyidangkan permohonan banding dari salahsatu pihak yang tidak puas terhadap putusan PA tingkat kabupaten/kota.

“Perkara yang diajukan banding di PTA biasanya putusan terkait pembagian harta,”pungkasnya.

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait