Dari 2000 Calon Penerima Sertifikasi Guru, Sebagian Besar Datanya Tidak Valid

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Kurang lebih 2000 guru calon penerima tunjangan sertifikasi tahun 2018, baru 638 yang dikategorikan valid. Namun dari total tersebut, masih ada yang bermasalah dengan proses penginputan gaji pokok ke dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik).

“Dari jumlah yang sudah dikategorikan valid untuk calon penerima, masih ada yang bermasalah karena penginputan Dapodik itu tidak benar,” ungkap Kadisdikbud Parimo Adrudin Nur, S. Pd, M. Si melalui Kasi GTK Aristo, S. Pd kepada Palu Ekspres, di ruang kerjannya, Rabu (28/3/18).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, selain bermasalah dengan penginputan gaji pokok, terkadang juga guru tidak memasukkan masa kerja, gaji berkala serta kenaikan pangkat yang seharusnya diberikan kepada operator sekolah untuk melakukan penginputan. Padahal data itu tidak hanya jumlah mata pelajaran, tetapi jumlah jam mengajar dan lainnya juga ada.

Ia menegaskan, apabila sudah dikeluarkan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP), para guru tidak bisa melakukan perbaikan gaji pokok. Ketika terdapat perubahan data gaji berkala atau kenaikan pangkat, untuk segera mungkin melaporkan kepada operator untuk diinput ke dalam Dapodik. Sehingga ketika ada pencairan nantinya, tidak ada lagi permasalahan.

“Sebelum keluarnya SKTP, batas waktu perbaiakn data sampai dengan tanggal 31 maret ini. Apabila tidak diindahkan maka pihaknya segera mengusulkan ke Kementerian,” tegasnya.
Lanjut dia, setelah melakukan validasi data oleh operator, para guru dapat mengakses di Info Guru Tenaga Kependidikan (GTK). Karena hasil sinkronisasi Data Pokok kependidikan berada di info tersebut. “Jadi Dapodik itu bukan data final, tetapi yang dikategorikan valid data guru penerima tunjangan sertifikasi berada di info GTK, apabila nama guru belum masuk ke dalam aplikasi tersebut, harus mengecek kembali ke data awal,” terangnya.

Menurutnya, terkait penginputan data perbaikan agar menjadi perhatian, kewenangannya berada dioperator sekolah. Dinas hanya menerima data yang diserahkan oleh pihak kementerian untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya akan diteruskan kepada operator sekolah.

Pihaknya sendiri tambahnya, tidak melakukan penginputan. Terjadinya keterlambatan penyaluran sertifikasi hingga dua tahap, disebabkan data yang dikirimkan oleh para guru belum valid. Ketika semuanya valid, sesuai dengan ketentuan maka tidak ada pembayaran tahap satu dan dua, apabila data tidak mengalami kesalahan.

Pos terkait