Parimo Terancam Kehilangan 40.545 Pemilih dalam Pilkada

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Pemilihan kepala daerah  (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berpotensi kehilangan 40.545 pemilih dari total pemilih sebanyak 297.512.

Itu terjadi lantaran KPU Parimo mendapati data kependudukan 40.545 pemilih tersebut masih bermasalah. Antara lain karena terdata ganda, pindah alamat, dibawah umur, bukan penduduk setempat, masih memiliki KTP non elektronik serta belum terekam untuk KTP elektronik.

Bacaan Lainnya

Selain Parimo, Kabupaten Donggala dan Morowali juga demikian. Untuk Kabupaten Donggala ditemukan sedikitnya 25.752 dari 199.000 total pemilih dan Morowali sebanyak 7.918 dari 86.476 total jumlah pemilih.

Data ini terungkap dalam sosialisasi pemutahiran  data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2019, yang digelar KPU Sulteng, Selasa 3 April 2018 di Hotel Santika Palu.

Ketua KPU Sulteng, Sahran Raden menyatakan, temuan itu diperoleh setelah masing-masing KPU pada 3 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak itu melakukan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang terakhir digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Namun yang jumlahnya cukup besar adalah mereka yang belum memiliki KTP elektronik,”ungkap Sahran membuka sosialisasi itu.

Terkait hal itu, pihaknya kata Sahran sudah melayangkan surat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang isinya meminta agar segera dikoordinasikan kepada KPU dan Dinas Dukcapil tiga kabupaten.

“Jika ini tidak segera dilakukan perbaikan data, maka kami akan berkoordinasi KPU RI untuk selanjutnya dikoodinasikan kembali ke pihak Kepmendagri,”tandasnya.

Sementara itu Ramlan Salam, komisioner KPU Sulteng menjelaskan, jika tidak segera dilakukan perbaikan data, maka pemilih pemilih potensial tersebut terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada di 3 Kabupaten.

Pasalnya kata dia, pemilih yang  berhak menggunakan hak pilih adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Menurutnya, surat keterangan (Suket) yang diterbitkan dinas Dukcapil memang bisa digunakan sebagai keterangan sementara pengganti KTP elektronik.

Pos terkait