Paman Cabuli Ponakan Kelas 6 SD di Tolitoli

  • Whatsapp
Kekerasan seksual
Kekerasan seksual

Lanjut Kasat, pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang- Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singakat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(mg6/Palu Ekspres) 

Pos terkait