PALU EKSPRRS, TOLITOLI – Direktur LSM Bumi Bhakti Tolitoli Ahmad Pombang, meminta Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melakukan pemantauan secara ketat, terhadap proses tender pengadaan bibit pohon Gaharu yang nilai anggarannya sebesar Rp 1,6 miliyar lebih.
“Kami menduga lelang pengadaan bibit gaharu tahun anggaran 2018, akan diarahkan ke salah satu rekanan karena setelah kami cermati, telah terjadi upaya dari pihak PPK Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk memasukkan persyaratan teknis yang hanya mempersulit rekanan luar untuk ikut lelang,” kata Ahmad kepada Palu Ekspres Rabu (11/4).
Dijelaskan Ahmad, berdasarkan amatannya, sebelum berkas lelang bibit gaharu senilai Rp. 1.625.000.000 yang bersumber dari APBD tahun 2018 dimasukan ke panitia Unit Layanan Pelelangan (ULP), kuat dugaan oknum PPK sengaja menerapkan persyaratan yang cukup mempersulit rekanan luar daerah yang berminat mengikuti tender.
“Yang paling menonjol adalah, penerapan persyaratan yang mewajibkan bagi perusahaan menyiapkan minimal 30 persen bibit harus berada di Tolitoli. Semantara rata-rata dukungan suplai rekanan lain berasal dari penangkar luar. Ini sangat jelas indikasinya, sebab di Tolitoli hanya ada satu penangkar saja,” kata Ahmad.
Prilaku tersebut menurutnya cukup bertentangan dengan ruh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena terkesan adanya upaya untuk mempersulit rekanan bersaing mendapatkan pekerjaan tersebut.
Kejanggalan lain diungkapkan Ahmad yakni, perubahan persyaratan spesifikasi tinggi bibit yang sebelumnya 40 Cm dengan helai daun berjumlah 15 diubah menjadi 25 Cm dan helai daun hanya 8 lembar.
“Rata-rata tinggi bibit dipenangkaran Desa Bajungan saat ini tidak mencapai 40 cm, makanya persyaratan lelang dirubah menjadi 25 cm, dari 40 cm yang dipersyaratkan pada tahun 2017 sebelumnya,” ungkap Ahmad lagi.
Begitu pula dengan persyaratan sertifikat mutu benih yang seharusnya menjadi syarat dalam menjaga kualitas bibit. PPK justru menggantinya dengan hanya mempersyaratkan surat keterangan saja.