PALU EKSPRES, PALU – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng mengamankan sedikitnya 9.272 botol minuman keras (Miras) berbagai merek serta 4.000liter minuman tradisional cap tikus.
Masing masing miras merek mission 9.072 botol, benteng 25 botol, aspal 10, cap tikus 67 botol,bir pros 3, bir bintang 12, bir hitam 3, topi miring 2,topi raja 22 dan marten 6 botol.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono menjelaskan itu merupakan hasil razia Mapolda Sulteng melalui direktorat reserse narkoba (Ditres Narkoba) direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) dan direktorat polisi perairan (Dit Polair) yang digelar sejak 12 April sampai 17 April 2018.
Delapan kasus diantaranya ditangani Ditres Narkoba dan menahan sedikitnya 8 orang tersangka penjual miras ilegal tanpa izin. 1 kasus yakni penjualan cap tikus 4000 liter ditangani Ditrekrimum dan satu lainnya yakni 50 botol cap tikus ditangani Ditres Polair.
Hery menyatakan seluruh barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolda Sulteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kecuali untuk tersangka penjual cap tikus yang ditangani Dit Polair karena sempat melarikan diri.
Sesuai imbauan Kapolda Sulteng menurutnya berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap kegiatan penjualan miras yang mencurigakan, khususnya penjualan miras ilegal dan oplosan.
“Segera laporkan ke polisi jika melihat,mendengar atau menemukan orang yang dicurigai pembuat,penjual miras disekitar kita,”jelas Hery.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko menjelaskan, untuk sementara seluruh tersangka akan dijerat pidana sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Palu nomor 4 tahun 2006 tentang pengendalian pengawasan peredaran penjualan minuman beralkohol.
“Dalam Perda itu dapat diancam pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp30juta,”jelasnya.
Akan tetapi kata dia, pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut sebagaimana Undang -undang nomor 20 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Namun dalam aturan ini hanya terkait dengan administrasi saja,”jelas Sigit menjawab pertanyaan wartawan.
Dia menjelaskan seluruh hasil razia miras itu terjadi karena penjual tidak memiliki izin penjualan.