Dialog Buruh AJI-IJTI, TKA di Sulteng Terbesar dari RRC

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan wilayah Sulteng menjadi topik utama dalam diskusi publik hari buruh yang digelar bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Palu Sulteng, Sabtu 28 April 2018 di Palu.

Diskusi bertema TKA, ancaman atau peluang atas kerjasama AJI-IJTI ini menghadirkan narasumber dari Imigrasi Palu, Dinas ketenagakerjaan dan perindustrian Sulteng serta pejabat mewakili Danrem 132 Tadulako.

Bacaan Lainnya

Salahsatu isu yang mencuat dalam diskusi adalah soal penempatan TKA di PT IMIP Kabupaten Morowali. Di perusahan itu, untuk sekedar tenaga buruh supir dan tukang las saja didominasi TKA. Temuan ini dibeberkan Nasrun, salahsatu divisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulteng.

“Kami melakukan investigasi langsung dan wawancara dengan pihak managemen PT IMIP beberapa waktu lalu,” kata Nasrun. Sesuai informasi yang mereka dapat, kebutuhan supir PT IMIP sebutnya kurang lebih 1200 orang. Namun sejauh ini yang terpenuhi baru sekitar 600 orang.

“Yang 600 supir ini setelah kami perhatikan mayoritas adalah TKA. Kami mengidentifikasinya berdasarkan warna helm yang digunakan untuk supir,”sebutnya. Bukan hanya pada bidang kerja supir. Pihaknya jelas Nasrun juga mendapati mayoritas TKA di perusahan itu ditempatkan sebagai buruh las. Yang harusnya kata dia, pekerjaan demikian sesungguhnya bisa mengakomodir tenaga kerja lokal.

Selain soal penempatan, Nasrun juga mengulas temuan lain terkait keimigrasian. Khususnya hal-hal menyangkut regulasi yang mengatur tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Banyak ujar Nasrun IMTA yang dimiliki TKA tidak terdata di kantor Imigrasi setempat.

Itu lantaran IMTA diterbitkan bukan dari kantor Imigrasi di Wilayah Sulteng. Hal menyebabkan sulitnya mendeteksi berapa jumlah pasti TKA yang bekerja di Sulteng.

“IMTA yang dimiliki sebagian TKA berlaku lintas provinsi karena mekanisme penempatan karyawan. Jadi biasanya belum setahun di Sulteng dipindah lagi ke provinsi lain.Masalahnya IMTA yang mereka gunakan bukan dari imigrasi setempat,”urainya.

Dalam investigasinya, Nasrun juga membeberkan bahwa pihaknya kesulitan mendapat informasi mengenai standar gaji bagi TKA di PT IMIP. Pasalnya kata dia, transaksi pembayaran gaji TKA dilakukan langsung di negara asal TKA.

Pos terkait