Minggu, 5 April 2026

Dialog Buruh AJI-IJTI, TKA di Sulteng Terbesar dari RRC

PALU EKSPRES, PALU – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan wilayah Sulteng menjadi topik utama dalam diskusi publik hari buruh yang digelar bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Palu Sulteng, Sabtu 28 April 2018 di Palu.

Diskusi bertema TKA, ancaman atau peluang atas kerjasama AJI-IJTI ini menghadirkan narasumber dari Imigrasi Palu, Dinas ketenagakerjaan dan perindustrian Sulteng serta pejabat mewakili Danrem 132 Tadulako.

Salahsatu isu yang mencuat dalam diskusi adalah soal penempatan TKA di PT IMIP Kabupaten Morowali. Di perusahan itu, untuk sekedar tenaga buruh supir dan tukang las saja didominasi TKA. Temuan ini dibeberkan Nasrun, salahsatu divisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulteng.

“Kami melakukan investigasi langsung dan wawancara dengan pihak managemen PT IMIP beberapa waktu lalu,” kata Nasrun. Sesuai informasi yang mereka dapat, kebutuhan supir PT IMIP sebutnya kurang lebih 1200 orang. Namun sejauh ini yang terpenuhi baru sekitar 600 orang.

“Yang 600 supir ini setelah kami perhatikan mayoritas adalah TKA. Kami mengidentifikasinya berdasarkan warna helm yang digunakan untuk supir,”sebutnya. Bukan hanya pada bidang kerja supir. Pihaknya jelas Nasrun juga mendapati mayoritas TKA di perusahan itu ditempatkan sebagai buruh las. Yang harusnya kata dia, pekerjaan demikian sesungguhnya bisa mengakomodir tenaga kerja lokal.

Selain soal penempatan, Nasrun juga mengulas temuan lain terkait keimigrasian. Khususnya hal-hal menyangkut regulasi yang mengatur tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Banyak ujar Nasrun IMTA yang dimiliki TKA tidak terdata di kantor Imigrasi setempat.

Itu lantaran IMTA diterbitkan bukan dari kantor Imigrasi di Wilayah Sulteng. Hal menyebabkan sulitnya mendeteksi berapa jumlah pasti TKA yang bekerja di Sulteng.

“IMTA yang dimiliki sebagian TKA berlaku lintas provinsi karena mekanisme penempatan karyawan. Jadi biasanya belum setahun di Sulteng dipindah lagi ke provinsi lain.Masalahnya IMTA yang mereka gunakan bukan dari imigrasi setempat,”urainya.

Dalam investigasinya, Nasrun juga membeberkan bahwa pihaknya kesulitan mendapat informasi mengenai standar gaji bagi TKA di PT IMIP. Pasalnya kata dia, transaksi pembayaran gaji TKA dilakukan langsung di negara asal TKA.

“Hal hal lain yang kami temukan adalah minimnya pengawasan. Baik dari instansi ketenagakerjaan maupun keimigrasian,”tandasnya. Sebelumnya, Husni, pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Sulteng mengulas data TKA di Wilayah Sulteng. Husni data TKA bergerak fluktuatif tergantung izin yang mereka miliki.

Informasi data yang dimiliki Nakertras kata dia diperoleh dari internet, laporan kabupaten kota, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA),IMTA dan data dari badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Data mengenai TKA menurutnya berbeda antara instansi. Semua itu tergantung kepentingan instansi terkait. Dalam catatan Disneker Sulteng, jumlah TKA di wilayah Sulteng hingga Maret 2018 sebanyak kurang lebih 3.831. Sebelumnya pada Januari berkisar 3.506 TKA.

Dia menjelaskan bahwa TKA di Sulteng berasal dari sedikitnya 318 negara. Namun kata dia, dari 318 negara, jumlah TKA paling besar di Sulteng berasal dari RRC. “Hingga Maret 2018 tercatat ada sebanyak 193 TKA asal RRC,”bebernya.

Dia mengatakan TKA di Sulteng itu tersebar sedikitnya pada 97 perusahan dari total 3.141 perusahan. Dari sisi perizinan seluruh TKA dibagi dalam dua jenis izin. IMTA jangka pendek dan panjang serta IMTA lintas provinsi.

Jumlah IMTA jangka pendek, yaitu kurun waktu 1 tahun sebanyak 2.223 pada Maret 2018. Sebelumnya pada Januari tercatat sebanyak 3.831. Dan IMTA jangka panjang sebanyak 3.734 orang. “Khusus untuk Kabupaten Morowali hingga Maret 2018 terdapat sedikitnya 1.893 TKA yang bekerja di sektor pertambangan,”pungkasnya.

Sebelumnya Humas IMIP, Dedi Kurniawan mengatakan, jumlah TKA di perusahaannya mencapai 3 ribuan orang 29 ribu total tenaga kerja yang ada di sana. Di antara 3 ribuan itu ada yang buruh kasar. Itupun keberadaan mereka ungkap mantan wartawan Majalah Tempo dan Harian Tinombala ini, selalu datang silih berganti.

TKA China yang menjadi buruh kasar, kata dia untuk menutupi kurangnya buruh dari tenaga kerja lokal. Sebagai contoh, PT IMIP yang membutuhkan 2000-an sopir, namun yang terisi tidak sampai seperempatnya. Belum yang lain-lainnya. ”IMIP akan tetap memperhatikan sumberdaya tenaga kerja lokal, walaupun sejauh ini dari sisi kuantitas belum mampu mengisi formasi yang tersedia,” ungkapnya.

(mdi/kia)