PALU EKSPRES, SIGI – Panitia kerja (panja) DPRD Kabupaten Sigi yang membahas dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah tahun 2016-2017, mengaku prihatin terhadap belanja modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi di dua tahun berturut-turut tersebut.
Bagaimana tidak, dalam dokumen LHP BPK Sulteng itu, banyak pekerjaan fisik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerahb(OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi di tahun 2016-2017 yang ditemukan berbsgai permasalahan, sehingga menjadi temuan.
“Ya, banyak sekali pekerjaan fisik di sejumlah OPD yang tidak sesuai spek. Ada yang kekurangan volume alias kelebihan pembayaran, dan temuan lainnya,” kata Ketua Panja DPRD Sigi, Yusuf Edison SE kepada wartawan, Senin (30/4).
Lanjut dia katakan, kurang lebih sepekan pihaknya melakukan pembahasan atas rekomendasi dari LHP BPK perwakilan Sulteng tahun 2016-2017.
Dalam rekomendasi BPK perwakilan Sulteng tersebut, terdapat beberapa kelemahan pada OPD atas pelaksanaan program-program pembangunan dalam hal ini berkaitan dengan pengadaan maupun pekerjaan fisik.
“Mulai dari belum maksimalnya secara efektif penjaminan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengendalian intern,” tegasnya.
Dia mencontohkan, seperti pembangunan tambatan perahu di Desa Tomado, Kecamatan Lindu. Pekerjaan yang berada di tubuh Dinas Perhubungan Sigi pada tahun 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,1 miliar lebih tersebut, terdapat tidak sesuai spesifikasi tekhnis atau jadi temuan sebesar Rp96 juta lebih.
“Parahnya lagi, ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilakukan, yakni pengadaan signage area di area toilet. Bahkan ada juga pekerjaan yang kelebihan pembayaran, yaitu signage room. Selain itu, juga berkaitan dengan pembangunan atau rehab berat beberapa Puskesmas di Sigi. Malasahnya juga serupa,” tuturnya.
Namun pihaknya tidak menerangkan secara detail berkaitan dengan item pekerjaan di sejumlah OPD yang menjadi temuan.
Olehnya, dia tambahkan, agar Pemkab Sigi segera mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah dilakukan pada pihak ketiga (rekanan, red), serta memberikan denda pada pihak ketiga yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai target.