PALU EKSPRES, PALU – Masalah krusial tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia salahsatunya kelemahan terkait proses pengawasan pemerintah. Ini menyebabkan jumlah TKA yang masuk sulit dideteksi.
Di Kabupaten Banggai, Sulteng misalnya. Banyak TKA yang tidak terdata baik oleh kantor imigrasi maupun dinas ketenagakerjaan setempat. TKA seakan bebas hilir mudik karena lemahnya pengawasan itu.
Nasrun, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulteng menyebut kesulitan mendeteksi jumlah pasti TKA disebabkan salahsatunya karena regulasi keimigrasian. Hampir seluruh dokumen izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang bekerja di daerah itu tidak diterbitkan dari kantor imigrasi setempat. Dokumen IMTA merupakan salahsatu basis data untuk mengetahui jumlah pasti TKA.
“Ada peluang hilir mudik TKA disana menjadi longgar karena kendala demikian,”jelas Nasrun kepada wartawan, Sabtu 5 Mei 2018.
Menurut dia, mayoritas IMTA yang dimiliki TKA dikeluarkan atas mekanisme internal perusahaan. Contohnya, jika sebuah perusahan memiliki unit kerja pada tiga wilayah. Maka IMTA seorang TKA diterbitkan dari wilayah dimana perusahaan induk berada.
Sesuai hasil kajian ORI sebut dia, ada satu perusahan di Kabupaten Banggai yang statusnya hanya sebagai unit kerja dari perusahaan induk di daerah lain. Maka penerbitan IMTA bagi TKA yang bekerja di Banggai akan dikeluarkan dari imigrasi tempat perusahaan induk.
“Jika induk perusahaannya berada di Kabupaten Bogor, maka IMTA TKA yang ada di Banggai itu yang diterbitkan imigrasi Kabupaten Bogor,”sebutnya.
Selain itu, jika seorang TKA dalam masa uji coba, dalam regulasi keimigrasian itu belum perlu menggunakan IMTA.
“Nah disinilah imigrasi memberi peluang kelonggaran. Karena untuk menghitung TKA dilakukan berdasarkan IMTA,”jelasnya.
Karenanya berdasarkan kajian ORI Sulteng untuk mengetahui jumlah TKA di Wilayah Sulteng kata Nasrun, sulit dilakukan.
Berdasarkan kajian itu pula, ORI Sulteng menurutnya telah merancang sebuah saran perbaikan regulasi imigrasi. Salahsatunya untuk menaikkan status imigrasi di Kabupaten Banggai.
“Imigrasi di Kabupaten Banggai masih berstatus C. Harusnya untuk mengoptimalkan pengawasan dinaikkan ke status A,”jelasnya.