PALU EKSPRES, PARIGI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Parigi Moutong mengaku kesulitan dalam melakukan penanganan terkait pelanggaran yang terjadi di media sosial (Medsos).
Ketua Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong Muhlis Aswad mengatakan, penanganan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati parigi moutong, ada batasan kewenangan sesuai undang-undang (UU), yang mana kata dia, hanya dibrikan waktu tiga plus, atau lima hari, untuk menangani satu pelanggaran masalah. “Ketika pelanggaran itu terjadi di dunia nyata, secara tegas dan sigap kami lakukan tindakan secara cepat. Tetapi jika itu terjadi di dunia maya, inilah yang menjadi masalah buat kami,”kata Muhlis kepada Palu Ekspres belum lama ini, di Parigi.
Dia mengaku, pada saat rapat pihaknya bersama sentra penegakkan hukum terpadau (Gakkumdu) yang menghadirkan pihak kepolisian dan kejaksaan juga perpendapat yang sama dengan apa yang kami pahami bahwa ada batasan kewenangan dalam mengalami satu masalah.
“Untuk masalah dimedsos ini banyak dugaan pelanggaran yang terjadi, sementara untuk menanganinya membutuhkan waktu sangat panjang. Kami beberapa kali pertemuan dengan teman-teman kejaksaan dan kepolisian juga menyebutkan untuk menetapkan itu sebagai syarat formil atau barang bukti kita butuh waktu uji lab,”ungkapnya.
Lanjut dia, sedangkan melakukan uji materi untuk memastikan rekaman masih original atau tidak, itu membutuhkan waktu cukup panjang, sementara penanganannya hanya diberikan waktu lima hari saja.
Namun untuk beberapa laporan yang telah ditangani pihaknya kata dia, seperti, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh camat kasimbar, itu sementara dalam proses walaupun untuk proses memastikan suara dari yang bersangkutan katanya, itu tergantung dari yang bersangkutan.
“Proses sudah kami lakukan, namun untuk memastikan benar atau tidaknya suara itu, tidak menjadi masalah, tetapi memang jika dia legowo dan mengakui itu memang benar suaranya, dan minta maaf berarti selesai urusan, tetapi kalau dia mengatakan itu bukan suaranya, itu harus uji lab lagi,”pungkasnya.
(asw/Palu Ekspres)