PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Administrasi Otonomi Daerah menggelar workshop kolaborasi strategis eksekutif dan legislatif dalam membangun keunggulan daerah pada Selasa (8/5) di salah satu hotel di Palu.
Gubernur diwakili Sekretaris Daerah provinsi Drs. H Mohamad Hidayat Lamakarate, M Si menyatakan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan tersebut, dalam rangka mendorong peningkatan kolaborasi antara eksekutif (Pemprov) dan legislatif (DPRD).
Kolaborasi tersebut menurutnya adalah demi pembangunan dan peningkatan keunggulan daerah yang dilakukan secara berkelanjutan. Usaha tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yakni, “Sulawesi Tengah Yang Maju, Mandiri Dan Berdaya Saing”. Sekda Hidayat menambahkan, pada hakikatnya eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sama, karena mereka yang duduk di kursi eksekutif maupun legislatif sama-sama dipilih oleh rakyat melalui proses yang demokratis. Di mana keduanya mengabdi guna kesejahteraan rakyat.
“Meskipun fungsi berbeda, DPRD sebagai regulator, budgeting, dan controling dan kepala daerah melaksanakan sebagai pelaksana perda dan kebijakan daerah. Eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sama sebagai “Mitra Sejajar” dalam penyelenggaran pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan,” terangnya.
Akhirnya forum tersebut diharapkan untuk dapat meningkatkan hubungan kerjasama dan melahirkan pokok-pokok pikiran strategis yang dapat menghantarkan Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing, sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud. Dan, yang menjadi penting adalah, dapat menjawab tantangan hari ini dan esok. Sehingga potensi daerah tidak hanya bisa dinikmati hari ini saja, melainkan tetap sejahtera di masa mendatang.
Sejalan dengan yang disampaikan sebelumnya, Kepala Biro Otonomi Daerah Dra. Novalina, MM mengatakan bahwa kemitraan eksekutif dan legislatif menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi serta dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan untuk kepentingan rakyat.
Hal ini katanya, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan bahwa Penyelenggaran Pemerintah Daerah dibantu oleh perangkat daerah. Hal ini memberikan pemahaman bahwa DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah diberi amanah oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan diberikan ruang yang seluas-luasnya menurut asas otonomi dan pembantuan.